3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumah dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Itulah syarat daftar Prakerja Gelombang 66 yang harus kamu penuhi agar lolos.
Jika kamu menemukan kendala dan ada yang ingin kamu tanyakan, kamu bisa kunjungi situs resmi prakerja.go.id atau akun media sosial resmi Prakerja.
Kami harus waspada terhadap potensi penipuan atau kejahatan yang mengatasnamakan Prakerja.
Sehingga, kamu harus memastikan mengakses informasi hanya pada situs atau media sosial resmi Prakerja.
Selamat mencoba daftar Prakerja Gelombang 66, semoga bisa menjadi salah satu peserta yang dinyatakan lolos saat pengumuman nanti dan siap untuk mengikuti pelatihan gratis dan klaim insenstif berupa saldo DANA gratis dari pemerintah Rp4,2 juta.
Disclaimer: Artikel ini hanya bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca, terkait perubahan kebijakan, jadwal pendaftaran, besaran insentif, dan sebagainya di luar tanggung jawab kami. (*)
Untuk mendapatkan informasi terupdate dari Poskota.co.id, kamu bisa klik link di bawah ini:
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q.