ADVERTISEMENT
Rabu, 17 April 2024 17:29 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Diduga lakukan penambangan emas ilegal di kawasan PT Antam TBK UPBE Pongkor, sembilan gurandil diamankan polisi.
Sembilan Penambang Emas Tanpa Izin (Peti) atau gurandil ini diketahui melakukan aksi penambangan emas di kawasan Antam pada Senin, 15 April 2024 sekira pukul 02.00 dini hari.
Sembilan terduga pelaku Peti ini tertangkap pada saat melakukan penambangan di kawasan PT Antam di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Nanggung, AKP Ade Kamsa menerangkan, aksi penambangan tanpa izin ini diketahui oleh tim patroli PT Antam yang tengah berpatroli di area pertambangan.
"Di area LEVEL 600 Ciurug XC 71 P, tim patroli menemukan enam karung yang berisikan batuan diduga mengandung emas di jalan," kata Ade Kamsa melalui keterangannya, Rabu, 17 April 2024.
Mendapati hal tersebut, tim patroli pun langsung melakukan pengecekan di area LEVEL 600 Ciurug XC 71 P.
"Pada saat melakukan pengecekan, didapati ada gurandil di dalam LEVEL 600 Ciurug XC 71 P," paparnya.
Sembilan gurandil yang sempat kabur dan bersembunyi di sela-sela tumpukan kayu ini pun dikepung dan diamankan oleh tim patroli PT Antam. Kesembilan gurandil ini masing-masing berinisial J, S, ,AR, AB, IR, IB, DA, R, dan L.
Para pelaku Peti ini pun langsung dibawa ke Mapolsek Nanggung beserta sejumlah barang bukti, di antaranya enam karung batuan di duga mengandung emas, sembilan senter, enam buah batu baterai, tiga buah tas selempang warna hitam dan beberapa barang bukti lainnya.
"Para pelaku dikenakan sanksi hukum pidana Pasal 363 KUHPidana atau setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR," pungkasnya. (Panca Aji)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT