JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar sayembara pembuatan maskot dan jingle untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024.
Adapun sayembara pembuatan maskot dan jingle tersebut dibuka mulai tanggal 16 April 2024.
Anggota KPU DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Astri Megatari menjelaskan, sayembara tersebut berlangsung selama dua pekan.
"Para peserta dapat mengirimkan karyanya mulai tanggal 16 April 2024. Adapun batas akhir pengiriman tanggal 30 April 2024,” ujar Astri kepada wartawan, Selasa, 16 April 2024.
Astri memaparkan, sayembara tersebut khusus untuk warga yang ber-KTP DKI Jakarta, ataupun badan usaha atau kelompok yang berdomisili di Ibu Kota.
Adapun pendaftaran dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen di laman resmi KPU DKI Jakarta.
Berkas tersebut nantinya wajib dikirimkan kembali bersama hasil karya, ke email yang ditentukan oleh KPU DKI Jakarta.
Hasil karya Maskot dikirim dalam bentuk soft file melalui email maskotkpudki2024@gmail.com, kemudian untuk jingle dikirim dalam bentuk mp3 ke jinglekpudki2024@gmail.com.
Adapun total hadiah yang disiapkan untuk setiap pemenang, baik kategori jingle maupun maskot sebesar Rp 30 juta.
Dalam sayembara kali ini, Astri menambahkan, setiap karya yang dikirimkan harus merefleksikan budaya Betawi.
Kemudian juga menggambarkan transisi Jakarta dari Ibu Kota menjadi daerah khusus pusat perekonomian.
Nantinya dokumen sayembara para peserta dapat diunduh melalui website KPU Provinsi DKI Jakarta, yaitu jakarta.kpu.go.id. (Pandi)