JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan status verifikasi administrasi milik bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun- Kun Wardana Abyoto tidak memenuhi syarat.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menerangkan bahwa verifikasi administrasi yang dimaksud yaitu syarat dukungan minimal Bapaslon tersebut.
Dari 1.229.777 data yang diunggah ke aplikasi SILON, sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat dan 782.308 tidak memenuhi syarat.
"Jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Dody, Selasa 18 Juni 2024 malam.
Atas hasil perbaikan verifikasi tersebut, KPU DKI Jakarta mempersilahkan Bapaslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyampaikan keberatan ke Bawaslu DKI Jakarta.
Diketahui, KPU DKI Jakarta memberikan waktu perbaikan administrasi kepada pasangan Dharma-Kun Wardana hingga Sabtu 8 Juni 2024.
Hal itu dikarenakan setelah proses verifikasi dilakukan, ada lebih dari 500 ribu syarat dukungan yang dianggap belum memenuhi syarat. (Pandi)