JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyebut tengah mengkaji terkait aturan baru seragam sekolah.
Pelaksana tugas (Plt) Disdik DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, pihaknya belum menerima surat resmi soal aturan baru seragam sekolah.
"Terkait pergantian seragam sekolah, kami kan belum ada surat resmi, kami sedang mengkaji, mempelajari, bidang persekolahan sedang mempelajari," katanya kepada wartawan, Senin, 15 April 2024.
Purwosusilo menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait aturan seragam sekolah baru tersebut.
"Ya makanya kami gak bisa gegabah mengambil sikap. Kami harus mempelajari dulu, nanti kami koordinasikan, komunikasikan langsung dengan Kemendikbud," tukasnya.
Untuk sementara terkait aturan seragam sekolah baru pascalebaran ini, pihaknya nasih menggunakan aturan lama.
"Ya untuk sementara nanti abis lebaran sesuai aturan lama," ucapnya.
Sebelumnya, warganet digemparkan oleh narasi yang menyebutkan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menetapkan aturan seragam sekolah baru 2024.
Kebijakan ini diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan tersebut berlaku bagi semua siswa, baik tingkat SD maupun SMA.
Adapun aturan seragam sekolah baru tahun 2024 ini memiliki model dan warna seragam yang spesifik.
Dalam penerapannya harus dipatuhi oleh seluruh siswa untuk menciptakan keseragaman dan kedisiplinan di lingkungan sekolah.
Selain itu, aturan ini juga menekankan pentingnya penghargaan terhadap keberagaman budaya di Indonesia.
Pemerintah Daerah diberikan kewenangan, untuk menetapkan model dan warna pakaian adat yang sesuai dengan kebudayaan setempat. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI