Minggu Ini, 92 Ribu KTP Warga Jakarta yang Meninggal dan Tak Punya RT Dinonaktifkan

Selasa 16 Apr 2024, 18:22 WIB
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin. (Poskota/Pandi)

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin. (Poskota/Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan menertibkan 92 ribu KTP warga minggu ini.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan 92 ribu KTP yang ditertibkan di antaranya yakni 81 ribu orang yang meninggal dan 11 ribu yang tidak memiliki RT.

Penonaktifan KTP milik warga yang telah meninggal dan tidak memiliki RT ini sebagai tindak lanjut dari kegiatan tertib administrasi.

"Ada 92 ribuan ya yang akan awal (dinonaktifkan), ini akan kita lakukan," katanya kepada wartawan, Selasa, 16 April 2024.

Dikatakan Budi, minggu ini pihaknya akan langsung mengajukan surat penonaktifan KTP tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri. Jadi ya minggu ini langsung kita nonaktifkan," paparnya.

Sebelumnya Dukcapil DKI Jakarta telah menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten terkait penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga luar Jakarta.

Nantinya warga yang berdomisili Jawa Barat dan Banten akan mengurus kelimpahan pajak di daerahnya.

Selain itu diharapkan pemindahan aset di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) nol alias tidak dipungut biaya.

"Jadi nanti mereka yang mau memindahkan asetnya di Jabodetabek itu tidak dikenakan biaya," tukas Budi

Berdasarkan data yang dikumpulkan, ada sebanyak 75 ribu warga Tangerang Selatan yang ber-KTP DKI namun tinggal di daerah itu sudah lima sampai 25 tahun.

Berita Terkait
News Update