ADVERTISEMENT

Minggu Ini, 92 Ribu KTP Warga Jakarta yang Meninggal dan Tak Punya RT Dinonaktifkan

Selasa, 16 April 2024 18:22 WIB

Share
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin. (Poskota/Pandi)
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin. (Poskota/Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan menertibkan 92 ribu KTP warga minggu ini.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan 92 ribu KTP yang ditertibkan di antaranya yakni 81 ribu orang yang meninggal dan 11 ribu yang tidak memiliki RT.

Penonaktifan KTP milik warga yang telah meninggal dan tidak memiliki RT ini sebagai tindak lanjut dari kegiatan tertib administrasi.

"Ada 92 ribuan ya yang akan awal (dinonaktifkan), ini akan kita lakukan," katanya kepada wartawan, Selasa, 16 April 2024.

Dikatakan Budi, minggu ini pihaknya akan langsung mengajukan surat penonaktifan KTP tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Karena yang berhak untuk melakukan penonaktifannya adalah Kemendagri. Jadi ya minggu ini langsung kita nonaktifkan," paparnya.

Sebelumnya Dukcapil DKI Jakarta telah menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten terkait penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga luar Jakarta.

Nantinya warga yang berdomisili Jawa Barat dan Banten akan mengurus kelimpahan pajak di daerahnya.

Selain itu diharapkan pemindahan aset di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) nol alias tidak dipungut biaya.

"Jadi nanti mereka yang mau memindahkan asetnya di Jabodetabek itu tidak dikenakan biaya," tukas Budi

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT