3. Bacalah syarat dan ketentuan dengan seksama, pastikan kamu memahami semua syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman. Jangan terburu-buru menandatangani perjanjian pinjaman.
4. Gunakan pinjol untuk kebutuhan yang mendesak, gunakan pinjol hanya untuk kebutuhan yang mendesak dan tidak dapat ditunda. Hindari menggunakan pinjol untuk kebutuhan konsumtif.
5. Bayarlah tagihan tepat waktu, selalu bayarlah tagihan pinjol tepat waktu untuk menghindari denda dan bunga yang tinggi.
OJK telah meluncurkan aplikasi Sikap (Sistem Informasi Layanan Keuangan Terdaftar) yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengecek status legalitas pinjol.
Galbay dapat berakibat fatal bagi kehidupan finansial kamu. Maka, penting untuk selalu berhati-hati saat menggunakan pinjol. Pastikan kamu memahami semua resiko dan konsekuensinya sebelum mengajukan pinjaman.
Selain itu, untuk menjangkau, mendapatkan hingga membaca artikel-artikel lain seputar berita kriminal, nasional, lifestyle, hiburan, dan tekno.
Kamu bisa bergabung melalui channel WhatsApp resmi Poskota, cukup klik link yang ada di bawah ini kamu sudah bisa bergabung dalam channelnya.
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q
Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak kamu melakukan pinjol, terlebih jika sudah legal dan terdaftar di OJK. Namun, apabila mengalami galbay sejak lama, sebaiknya tuntaskan dulu permasalahan tersebut agar hidup kamu lebih tenang dan aman. Semoga dengan ini bisa membantu mengamankan akun kamu dan menjaga stabilits keuanganmu.