Bagi konsumen yang sudah merasa dirugikan maka sebaiknya tetap tenang, kamu bisa hubungi Akulaku. Apabila tidak memuaskan maka bisa laporkan OJK.
Kasus Akulaku ini menjadi pengingat bagi para pelaku jasa keuangan untuk selalu mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku. Konsumen pun harus selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan.
Selain itu, untuk menjangkau, mendapatkan hingga membaca artikel-artikel lain seputar berita kriminal, nasional, lifestyle, hiburan, dan tekno.
Kamu bisa bergabung melalui channel WhatsApp resmi Poskota, cukup klik link yang ada di bawah ini kamu sudah bisa bergabung dalam channelnya. KLIK DI SINI
Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak kamu melakukan pinjol, terlebih jika sudah legal dan terdaftar di OJK. Namun, apabila mengalami galbay sejak lama, sebaiknya tuntaskan dulu permasalahan tersebut agar hidup kamu lebih tenang dan aman. Semoga dengan ini bisa membantu mengamankan akun kamu dan menjaga stabilits keuanganmu.
Catatan Redaksi
Penulis Poskota telah menerbitkan artikel tidak akurat terkait pemberitaan Akulaku dengan judul di atas. Demi menjunjung pers yang profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik yang diterbikan oleh Dewan Pers, maka redaksi memuat HAK JAWAB berikut ini: