JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Dunia perpinjolan Indonesia kembali dibuat gempar dengan kabar Akulaku yang diblokir oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemblokiran dilakukan bukan tanpa alasan. Akulaku dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya, salah satunya dari DC lapangan tersebut yang melakukan kesalahan fatal.
OJK menjatuhkan sanksi berupa pembekuan kegiatan usaha (PKU) tertentu terhadap pinjaman online Akulaku. Pembekuan ini terkait dengan kesalahan fatal yang dilakukan oleh DC Akulaku di lapangan.
Kesalahan fatal apa saja yang dilakukan DC lapangan:
1. Penagihan yang tidak beretika, DC Akulaku melakukan penagihan dengan cara yang tidak sopan dan tidak profesional, bahkan sampai meneror dan mengintimidasi konsumen.
2. Ketidakjelasan informasi, Akulaku tidak memberikan informasi yang jelas dan lengkap kepada konsumen terkait dengan tagihan dan denda keterlambatan.
3. Penyalahgunaan data pribadi, Akulaku diduga menyalahgunakan data pribadi konsumen untuk melakukan penagihan.
Pelanggaran-pelanggaran ini membuat banyak konsumen resah dan dirugikan. OJK, sebagai regulator industri jasa keuangan, mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanski PKU terhadap Akulaku.
Dampak sanksi OJK berdampak signifikan terhadap Akulaku, sehingga dilarang untuk:
1. Menyalurkan pembiayaan baru, Akulaku tidak boleh memberikan pinjaman baru kepada konsumen, baik untuk existing customer maupun new customer.
2. Meningkatkan plafon pinjaman, Akulaku tidak boleh menaikkan plafon pinjaman existing customer.
3. Melakukan akuisisi, Akulaku tidak boleh melakukan akuisisi terhadap perusahaan lain.
Sanski ini tentu saja berdampak negatif terhadap bisnis Akulaku. Akulaku diprediksi akan mengalami penurunan pendapatan dan pertumbuhan yang melambat.