5 pinjol yang diblokir OJK, aman untuk digalbay tidak tercatat di BI Checking. (Pexels)

EKONOMI

5 Pinjol yang Diblokir OJK, Aman Untuk Digalbay Tidak Tercatat di BI Checking

Sabtu 13 Apr 2024, 18:18 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - 5 pinjol  yang diblokir OJK, aman untuk digalbay tidak tercatat di BI Checking. 

Dilansir dari channel YouTube bernama Desi Sutriani dengan judul kontennya, yaitu "Update Pinjol Legal Sudah Menjadi Ilegal, KTA Kilat, Rucep, Pindut AdaKami, dll".

Dari konten tersebut, ada 5 pinjol  yang disebutkan. Ke-5 pinjol ini dulunya legal menjadi ilegal. 

Hal ini dikarenakan sering ada banyak modus penipuan yang dijelaskan oleh OJK dan banyak dari nasabah pinjol  yang beralih ke aplikasi-aplikasi itu. 

Contoh dari kasus penipuan baru yang viral sekarang adalah robot trading bernama Bartle Bogle Hegarty (BBH) dan Smart Wallet. 

Platform-platform ini belum mempunyai izin di Indonesia tapi sudah mempunyai banyak pengikut. 

Mereka mengklaim bahwa pekerjaan ini cocok bagi para paruh waktu untuk mendapatkan penghasilan lebih.  

BBH merupakan agensi periklanan dari Inggris yang menawarkan kerja paruh waktu dengan pendapatan harian dan meminta sejumlah deposit. 

Meminta deposit dalam mencari pekerjaan adalah penipuan yang biasa digunakan sehingga otomatis itu dicap ilegal. 

Kini banyak nama perusahaan pinjol maupun logo yang sama, tapi saat sudah mendownload atau mengklik aplikasi tersebut, dalamnya berbeda. 

Ciri-ciri pinjol itu scam adalah sangat mudah untuk mengajukan pinjaman dan langsung bisa transfer uang. 

Data pribadi serta nomor rekening langsung tahu padahal belum ada persetujuan. 

Mau tahu apa saja untuk bisa menghindarinya? Berikut 5 pinjol yang diblokir OJK, aman untuk digalbay tidak tercatat di BI Checking, yaitu: 

1. KTA Kilat 

Sebenarnya KTA Kilat adalah pinjol legal dengan perusahaan bernama Pendanaan Teknologi Nusa. 

Nama lainnya adalah KTA Kilat – Pinjam Duit jadi Lebih Cepat dan KTA Kilat – Pinjaman Uang Rupiah Mudah & Cepat.

Tapi, jika namanya KTA Kilat – Pinjaman Uang Online, itu adalah ilegal. 

Jika kamu menggunakan yang ilegal, maka kamu bisa dengan aman menggalbaynya. 

Tidak akan masuk ke Slik OJK dan tidak ada DC lapangan, tanya teror selama 2 minggu saja. 

2. PinjamYuk 

Versi legalnya bernama PinjamYuk – Pinjaman Uang PT KuaiKuai Tech Indonesia. Sementara yang ilegal bernama Pinjam Yuk Pinjaman Online Tip.

3. Rupiah Cepat 

Jika keluaran dari Kredit Utama Finance Indonesia, maka Rupiah Cepat adalah pinjol yang legal. 

4. Cashcepat 

Cashcepat – Pinjaman Tunai berasal dari PT Arta Permata Makmur. Namun, pinjol ini masuk ke daftar 5 pinjol yang diblokir OJK karena belum berizin. 

5. HappyDana

Pinjol ini termasuk ke dalam 5 daftar pinjol ilegal. Walaupun masih bisa ditemukan di Google Play Store HappyDana sudah diblokir oleh OJK. 

Oleh karena itu, kamu bisa galbay di sini dengan aman. 

Begitulah informasi dari 5 pinjol yang diblokir OJK, aman untuk digalbay dan tidak tercatat di BI Checking. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: Artikel ini bukan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, terlebih jika ilegal tanpa terdaftar OJK. Ini hanya solusi bagi Anda yang sudah kadung melakukan pinjaman online. Bijak-bijaklah dalam mengatur keuangan. (Audie Salsabila Hariyadi)

Tags:
pinjol aman digalbaypinjol yang sudah diblokir ojkGalbay PinjolDaftar Pinjol Aman GalbayPinjol tanpa BI Checkingaplikasi pinjol tanpa BI Checkingaplikasi pinjol ilegalpinjol ilegalCiri- Ciri Pinjol Legal OJKPinjol legal OJK 2024

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Audie Salsabila Hariyadi

Editor