BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi memberikan remisi kepada 1.198 narapidana dalam momen Idul Fitri 1445 Hijriah pada Rabu, 10 April 2024 pagi.
Kalapas Kelas IIA Bekasi, Muhammad Susanni mengatakan, ribuan narapida ini dibagi dalam dua kategori remisi.
"Untuk lapas Bekasi jumlah yang menerima remisi 1.198 terbagi menjadi 2, Remisi Khusus (RK) 1, yaitu yang hanya pengurangan masa pidana dan kemudian RK 2 yang bisa bebas langsung," kata Susanni pada Rabu 10 April 2024.
Adapun 1.184 narapidana mendapatkan RK 1, sedangkan RK 2 terdapat 14 orang.
"RK 2, 14 orang, namun yang bebas langsung delapan orang, karena yang enam orang masih ada subsider, jadi subsider jalani dulu baru nanti bebas," ungkapnya.
Susanni menyebut, pemberian remisi ini dilakukan secara serentak di wilayah hukum Lapas se-Jawa Barat.
Proses pemberian remisi yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Bekasi telah dilakukan secara simbolik dengan mengikuti arahan Kakanwil Jawa Barat melalui zoom meeting.
"Kita menyerahkan remisi secara simbolis. Namun terpusat sewilayah Jawa Barat di lapas Cikarang, penyerahan langsung oleh kakanwil mewakili Mentri Hukum dan HAM," ucapnya. (Ihsan)