JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seiring dengan perkembangan teknologi dan pada saat harga kebutuhan pokok yang terus meroket, pinjaman online (pinjol) merupakan pilihan alternatif masyarakat untuk mengatasi masalah finansial yang dialami.
Namun ditengah besarnya kebutuhan masyarakat masih saja terdapat oknum yang tak bertanggung jawab dengan menghadirkan pinjol yang tidak memiliki izin. Pinjol ini seringkali menjadi ancaman tersendiri bagi para calon peminjam karena sederet masalah yang diterima.
Biasanya pinjol ilegal akan memberikan bunga pinjaman yang tinggi, Debt collector (DC) yang meneror peminjam hingga penyebaran data pribadi secara tak bertanggung jawab.
Pada awal tahun 2024 tepatnya dari bulan Januari hingga Maret, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas masalah keuangan di Indonesia mengaku sudah memblokir setidaknya 311 jaringan pinjol ilegal.
OJK secara khusus membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) untuk mengantisipasi ancaman pinjol ilegal bagi masyarakat.
Lembaga penjamin keuangan ini mengatakan pinjol ilegal semakin marak beredar dikarenakan kebutuhan masyarakat akan pinjaman dana dengan cepat dan mudah menjadi faktor utama.
Selain itu kurangnya literasi mengenai pinjol ilegal juga menjadi salah satu faktor banyak masyrakat yang terjebak.
Cara atau proses penyimpanan yang cepat serta persyaratannya yang mudah membuat masyarakat tergiur. Namun akan menjadi boomerang kepasa nasabah yang tidak mampu membayar pinjaman secara tepat waktu.
Agar aman dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan saat melakukan pinjaman, berikut ciri-ciri yang membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
Perbedaan Ciri-ciri pinjol legal dan ilegal
Ciri-ciri Pinjol Legal
• Pinjol legal sudah terdaftar dan mendapatkan izin OJK
• Tidak pernah melakukan penawaran melalui saluran pribadi
• Calon nasabah akan di seleksi sebelum melakukan pinjaman
• Besaran bunga yang jelas
• Peminjam galbay melewati batas waktu akan masuk dalam daftar hitam pinjaman agar tidak bisa melakukan pinjaman lain sebelum lunas
• Alamat kantor yang jelas
• Mempunyai call center untuk pengaduan
• Hanya meminta izin akses kamera, lokasi dan mikrofon di hp nasabah
• Bersertifikat penagihan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
• Memberikan penawaran melalui saluran pribadi seperti SMS, WhatsApp, DM Instagram dan lain sebagainya
• Proses pemberian terlalu mudah
• Bunga pinjaman tidak transparan atau tidak ditunjukkan
• Peraturan seputar denda tunggakkan tidak dijelaskan
• Meminta akses seluruh data, termasuk data pribadi pengguna
• Tidak ada call center pengaduan
• Menebar ancaman, teror, penyebaran data pribadi hingga pelecehan seksual bagi pengguna galbay
• Alamat kantor tidak jelas tercantum
• Tidak memiliki sertifikar AFPI
Demikian perbedaan ciri-ciri antara pinjol legal dan ilegal yang patut diketahui oleh nasabah.
Hal ini merupakan kunci utama agar tidak terjerat atau terjebak dengan masalah pinjol online yang sering mengganggu kenyamanan serta keamanan Anda. Lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan layanan pinjol.
(Raihan Ali Putra Santoso)