JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 20 orang oknum anggota TNI menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan di depan Polres Metro Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 Maret 2024 dini hari.
Komandan Pomdam Jaya Brigjen Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, dari 32 orang yang sudah diperiksa dalam kasus pengeroyokan di depan Polres Jakarta Pusat, sebanyak 20 orang telah jadi tersangka.
"Jadi yang sudah diperiksa ada sebanyak 32 orang dan 20 di antaranya ditetapkan menjadi tersangka," ujar Irsyad kepada wartawan, Jumat, 5 April 2024.
Menurut Irsyad para tersangka terbagi menjadi tiga kelompok yaitu ada yang berperan menjadi provokator, penganiayaan berat, hingga penganiayaan ringan.
"Ada tiga kelompok, kelompok provokator, kelompok penganiayaan berat dan kelompok penganiayaan ringan," tuturnya.
Selain itu Irsyad belum merinci identitas ke 20 orang tersangka yang sudah ditahan.
"Para pelaku kini sudah ditahan dan dikenakan Pasal 351 pasal 55 dan pasal 170," tuturnya.
Perlu diketahui, empat warga sipil jadi korban pengeroyokan oknum anggota TNI di depan Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus).
"Keempat korban masih mendapatkan perawatan itensif di RS Kemayoran," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Identitas keempat warga sipil itu yakni Abdullah (26), Mamik (42), Hasan (32), dan Syefri Wahyudi (25).
Pemicu pengeroyokan karena ada anggota TNI Prada L yang dianiaya oleh empat warga sipil itu sehari sebelumnya dekat Pasar Cikini.
Keempat korban pengeroyokan tersebut tinggal bersama di satu rumah kontrakan yang lokasinya berdekatan dengan lokasi Prada L dikeroyok di Pasar Cikini.
Polisi bekerja sama dengan Pomdam Jaya dalam mengusut rangkaian kasus ini. "Untuk kasus pengeroyokan Prada L kita yang tangani, sedangkan Pomdam Jaya menyelidiki oknum TNI terkait kasus pengeroyokannya depan Polres Jakpus," tutupnya.
"Dalam penyelidikan kasus ini kita kerjasama dengan Pomdam Jaya. Mengingat statusnya sebagai korban dalam perkara di Pomdam Jaya," katanya. (Angga)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI