ADVERTISEMENT

Belum Ada Titik Temu Pembayaran Gaji Ratusan Pekerja Harian Lepas TPA Bantargebang

Jumat, 5 April 2024 14:32 WIB

Share
Ratusan PHL di Sumur Batu Bantargebang lakukan aksi demontrasi di TPA Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi. (Dok. Warga Bantargebang)
Ratusan PHL di Sumur Batu Bantargebang lakukan aksi demontrasi di TPA Sumur Batu, Bantargebang, Kota Bekasi. (Dok. Warga Bantargebang)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Bekasi belum dapat melakukan proses pembayaran gaji ratusan Pekerja Harian Lepas (PHL) di TPA Sumur Batu Bantargebang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono.

"Pembayaran baru dapat dibayarkan setelah dilakukan penandatanganan kontrak kerja antara PPK Kegiatan dengan para PHL Kali Asem tersebut," ucap Sudarsono dalam keterangan tertulisnya, Jumat 5 April 2024.

Menurutnya, rekrutmen PHL dilakukan melalui mekanisme penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP).

Namun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) maupun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) belum ditetapkan perubahan penjabaran kedua untuk tahun anggaran 2024 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Pemkot Bekasi telah menerima salinan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 214 Tahun 2024, tentang Penerima Bantuan Keuangan dalam Bentuk Uang yang bersumber dari APBD DKI Jakarta TA 2024 dengan total nilai sekitar Rp318 miliar pada tanggal 28 Maret 2024. 

Rapat pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) pun sudah dilakukan pada 1 April 2024.

Pembahasan itu disampaikan tentang bantuan keuangan khusus DKI Jakarta yang belum dianggarkan dalam APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024.

Dana bantuan khusus yang belum diterima ini, akan direncanakan dengan melakukan pembayaran melalui dana talangan.

"Dana bantuan keuangan khusus DKI Jakarta Rp318 miliar belum diterima di RKUD Kota Bekasi, rencananya pembayaran BLT dan PHL akan menggunakan dana talangan dari APBD kota Bekasi TA 2024," pungkasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT