ADVERTISEMENT

Hak Angket di DPR Soal Sengketa Pemilu 2024 Bisa Batal, Begini Kata Pengamat Politik UI

Kamis, 4 April 2024 21:26 WIB

Share
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat menyampaikan sambutan pada acara sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2024).Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon dan dalam berkas gugatan, tim hukum meminta MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU serta meminta pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia.Poskota/Ahmad Tri Hawaari
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD saat menyampaikan sambutan pada acara sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2024).Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon dan dalam berkas gugatan, tim hukum meminta MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU serta meminta pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia.Poskota/Ahmad Tri Hawaari

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah DPR RI memasuki masa Reses, kemungkinan hak angket terkait sengketa Pemilu 2024, bisa saja batal. 

Hal ini sebagaimana yang diungkap pengamat Politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat, bisa kehilangan momentum.

"Setelah penutupan sidang paripurna, ada kemungkinan pada sidang berikutnya bisa dilanjutkan lagi hak angket di DPR terkait sengketa Pemilu 2024. Hal ini dapat kehilangan momentum," ujar Pengamat Politik Universitas Indonesia, Cecep Hidayat kepada Poskota, Kamis 4 April 2024, malam

Melihat hal ini, menurut Hidayat, ada kemungkinan dari pihak paslon 03 Ganjar-Mahfud lalu ke PDI Perjuangan hanya tinggal nunggu momentum, sampai ada instruksi dari DPP PDI Perjuangan.

"Melihat hal ini terkesan menandakan ada setengah hati dalam hak angket. Sehingga seakan seperti tampilan di depan layar atau ingin mencari panggung paslon 01 dan 03 melalui jalur hukum hak angket, setelah sebelumnya menunggu hasil penetapan KPU," ungkapnya.

Menurut Hidayat seakan ada kesan negosiasi di belakang panggung. 

"Dalam Pemilu 2024 kemarin partai PDI Perjuangan menang. Jika saja tetap melakukan hak angket di DPR maka bisa tidak naik menduduki posisi Ketua DPR RI," tuturnya.

Sehingga untuk harapan lain, Hidayat melihat jika ingin tetap hak angket berjalan lagi, bisa dilanjutkan pada sidang yang ke V.

"Hak konstitusional dari anggota dewan dalam persidangan dapat aktif kembali," ungkapnya. (Angga)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT