JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas honorer Damkar Jakarta Timur, SN (27) diciduk polisi. SN diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan SN sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua bulan yang lalu, mantan istrinya melaporkan SN ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabualan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 5 tahun.
"Kini telah ditangkap saudara SN atas laporan dari mantan istrimya dugaan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap putri kandungnya sendiri," ujar Ade Ary kepada wartawan, Selasa, 2 April 2024.
Ade Ary mengungkapkan penyidik menjemput SN di rumahnya di daerah Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024, sekitar pukul 14.27 WIB.
"SN kooperatif saat ditangkap dan langsung dibawa ke Polda Metro Jaya proses lebih lanjut," tambahnya.
"Sekarang masih diperiksa kesehatan lalu sudah ditetapkan (menjadi) tersangka. Masih diperiksa penyidik."
Menurut Ade Ary penetapan tersangka SN berdasarkan proses mulai dari gelar perkara hingga bukti-bukti yang cukup.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku SN dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tutupnya. (angga)