Sekda Pemprov DKI Jakarta, Joko Agus Setyono. (Poskota.co.id/Pandi Ramedhan)

Jakarta

Pemprov DKI Jakarta akan Nonaktifkan NIK supaya Tertib Administrasi, Gandeng Bapenda Jabar dan Banten

Rabu 03 Apr 2024, 18:42 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah penonaktifan data Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal tersebut dilakukan guna memaksimalkan tertib administrasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan pihaknya menggandeng Badan Pendatapan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten soal penonaktifan KTP ini.

"Kita sedang melaksanakan penghitungan dan verifikasi, validasi, supaya kita tidak salah di dalam nanti mengambil kebijakan itu," kata Joko pada Rabu, 3 April 2024.

Joko menuturkan, tujuan penonaktifan KTP ini dilakukan sekaligus untuk sinkronisasi data kependudukan yang dapat langsung terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kemudian dari sisi kebijakan Jakarta ingin ada satu data untuk seluruh kebijakan yang akan kita buat sehingga nanti kebijakan-kebijakan yang akan kita ambil dan ini juga menurut saya ini adalah kesepakatan kita semua bahwa satu data untuk semua kebijakan, ya," ucapnya.

Lebih lanjut, Joko menegaskan, penonaktifan data kependudukan ini akan mulai dilakukan setelah Lebaran Idul Fitri, mulai warga yang telah meninggal dunia dan tidak mempunyai RT.

"Mudah-mudahan sih bulan April ini sudah bisa dimulai. Untuk yang meninggal dan RT nya tidak ada itu langsung kita nonaktifkan," tukasnya.

Kepala Dinas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan masyarakat yang ingin komplain ataupun konsultasi terkait penonaktifan KTP ini bisa langsung datang ke kelurahan.

"Jadi masyarakat yang nanti mau komplain silahkan langsung ke kelurahan-kelurahan, di sana sudah ada posko di kelurahan dan nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi langsung dengan pak RT dan pak RW di lapangan NIK-nya," jelasnya.

Diberitakan Poskota.co.id, sebelumnya, Disdukcapil DKI Jakarta menggandeng Bapenda Jawa Barat dan Banten terkait penonaktifan NIK KTP warga luar Jakarta. Budi Awaluddin mengatakan, koordinasi telah dilakukan terkait hal tersebut.

"Minggu lalu kita berkoordinasi dengan Bapenda Jawa Barat dan Banten terkait perubahan domisili," kata Budi pada Selasa, 2 April 2024.

Nantinya, warga yang berdomisili Jawa Barat dan Banten akan mengurus kelimpahan pajak di daerahnya. Selain itu diharapkan pemindahan aset di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tidak dipungut biaya.

"Jadi nanti mereka yang mau memindahkan asetnya di Jabodetabek itu tidak dikenakan biaya," tukas Budi

Berdasarkan data yang dikumpulkan, sebanyak 75 ribu warga Tangerang Selatan yang ber-KTP DKI, tetapi tinggal di daerah itu sudah lima hingga 25 tahun. Sama halnya 18 ribu warga Depok yang ditemukan ber-KTP DKI.

Oleh karena itu, warga yang sudah berdomisili lebih dari setahun harus mengurus kepindahannya. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk.

Proses yang berjalan mulai April 2024 secara bertahap ini akan mendata warga dan secara terbuka mereka bisa melihat data tersebut. Warga bisa memberikan keluhan jika ada data tak sesuai. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Tags:
Pemprov DKI Jakartanonaktif ktpbapenda jawa barat

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor