Simak! Ini 10 Pinjol Legal yang Masuk BI Checking 2024, Ada Apa Saja?(Freepik.com)

TEKNO

Simak! Ini 10 Pinjol Legal yang Masuk BI Checking 2024, Ada Apa Saja?

Senin 01 Apr 2024, 16:35 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjol legal yang masuk dalam BI Checking atau SLIK OJK belakangan ini menarik perhatian masyarakat.

Pasalnya, peminjam dengan riwayat kredit buruk tidak dapat mencairkan dana di pinjol legal yang masuk dalam BI checking tersebut. 

Hal ini biasa terjadi pada nasabah pinjol yang sering galbay gagal bayar (galbay) sehingga skor kredit yang dimilikinya pun tercatat buruk. 

Skor Kredit pada BI Checking

Skor 1: Kredit lancar

Skor 2: Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK)

Skor 3: Kredit Tidak Lancar

Skor 4: Kredit Diragukan

Skor 5: Kredit macet

Pada dasarnya BI Checking memiliki banyak keuntungan. Beberapa di antaranya adalah mengurangi risiko galbay.

Kemudian, dapat memperbaiki status kredit peminjam agar suatu hari mudah mendapatkan pinjaman dari berbagai jasa keuangan.

Bahkan, BI checking juga mampu menganilisis kemampuan kredit seseorang dan mempertahankan kredibilitas pihak peminjam.

Kendati demikian pinjol legal yang masuk BI checking kerap kali dihindari para calon peminjam dengan skor kredit jelek tersebut. 

Lantas, pinjol legal apa saja yang masuk dalam BI checking? Simak selengkapnya berikut ini.

10 Pinjol Legal Masuk BI Checking

Kredit Pintar

JULO

Akulaku

AdaKami

Kredivo

Easycash

BRI Ceria

Home Kredit

UangMe

Tunaiku

Sekian informasi yang dapat kamu simak terkait daftar pinjol legal yang masuk BI Checking, semoga bermanfaat.

Tags:
pinjol legalBI Checking pinjol

Rivera Jesica Souisa

Reporter

Rivera Jesica Souisa

Editor