Bingung Mana Pinjol Ilegal dan Legal Resmi OJK? Ini Cara Ceknya, Mudah tanpa Aplikasi Tambahan

Senin 01 Apr 2024, 21:19 WIB
4 Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal Resmi OJK

4 Cara Cek Pinjol Ilegal atau Legal Resmi OJK

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan telah memperbarui daftar aplikasi atau perusahaan yang masuk ke pinjaman online (pinjol) ilegal dan pinjol legal resmi OJK.

Dalam daftar tersebut ada 101 pinjol legal yang resmi terdaftar OJK. Sementara itu, pinjol ilegal dipublikasikan sebanyak lebih dari 8 ribu.

Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman online wajib mengetahui cara cek pinjol ilegal atau pinjol legal resmi OJK terhadap aplikasi yang dipilih untuk memberi Anda utang.

Bagaimana cara cek aplikasi yang terdaftar di OJK maupun yang tidak terdaftar? Simak cara mudah berikut ini.

Baca Juga:

(1) Cara cek pinjol ilegal atau pinjol legal melalui laman OJK

Buka website www.ojk.go.id. Klik menu ‘IKNB’ pada atas tampilan layar dan klik ‘Fintech’ pada pojok kanan bawah.

Cari dokumen daftar penyelenggara fintech lending berizin di OJK terbaru kemudian klik tautan tersebut. Dokumen ini hanya berisi daftar pinjol legal saja.

Selain itu, Anda dapat mengecek pinjol ilegal di website yang sama dengan mencari ‘Daftar Investasi Ilegal’ yang ada di bagian tengah tampilan laman OJK.

Setelah laman terbuka, masukkan nama pinjol yang diduga ilegal pada kolom ‘Cari’. Kemudian klik enter.

Baca Juga:

Berita Terkait
News Update