Hampir Serupa, Ini 25 Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal OJK

Senin 01 Apr 2024, 16:19 WIB
Ilustrasi - 25 Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal OJK (freepik.com)

Ilustrasi - 25 Perbedaan Pinjol Ilegal dan Legal OJK (freepik.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pinjaman online marak beredar di media sosial. Oleh karena itu, masyarakat wajib tahu mana pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mana pinjol ilegal.

Umumnya, pinjol ilegal dengan mudah memberi pinjaman uang yang cepat cair dan tanpa KTP, sehingga menarik minat masyarakat. Berbeda dengan pijol legal yang syaratnya terbilang rumit.

Sebagai langkah antisipasi agar Anda tidak terjebak, wajib tahu perbedaan pinjol ilegal dan pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Salah satu ciri-ciri pinjol ilegal yang sering ditemui masyarakat adalah masuknya SMS/WhatsApp penawaran pinjaman uang dari nomor asing yang disertai link/tautan untuk diklik.

Anda wajib waspada dan tidak gegabah mengklik link/tautan tersebut walaupun dengan alasan penasaran.

Apabila link/tautan tersebut diklik, bisa jadi tiba-tiba yang Anda terima adalah sebuah kiriman pinjaman uang tanpa adanya pengajuan dari Anda sendiri.

Bahkan, Anda diwajibkan untuk membayar tagihan tersebut setiap bulan dengan nominal angsuran yang besar.

Apa saja perbedaan pinjol ilegal dan pinjol legal yang terdaftar di OJK? Simak 25 ciri-ciri berikut ini yang terdiri dari 13 untuk pinjol ilegal dan 12 untuk legal OJK.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

(1) Nama pinjol tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK;

(2) Menawarkan pinjaman online melalui SMS/WhatsApp;

Berita Terkait

News Update