JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Waspada akan bahayanya pinjaman online (pinjol), pastikan untuk mengetahui resiko lebih dalam apabila terjadi Gagal Bayar (Galbay).
Pada artikel ini, akan memberikan beberapa tips jitu yang bisa kamu ikuti agar terbebas dari jeratan pinjol.
Di era digital ini, kemudahan akses keuangan melalui pinjol memang membawa angin segar bagi banyak orang.
Namun, dibalik kemudahannya, bahaya pinjol ilegal mengintai, siap menjerat para penggunanya dengan bunga mencekik dan praktik penagihan yang tidak manusiawi.
Apabila kamu terjebak dalam lilitan hutang pinjol atau mungkin sedang dilanda rasa panik karena teror dari Debt Collector (DC) yang kasar.
Jangan khawatir, kamu tidak sendiri. Artikel ini hadir untuk membantu kamu melepaskan diri dari jeratan pinjol ilegal dengan empat tips jitu:
1. Hentikan pembayaran pinjaman online ilegal, langkah pertama dan paling penting adalah mengehntikan pembayaran kepada pinjol ilgela. Tindakan ini mungkin terasa berat, namun penting untuk memutus rantai jeratan mereka. Ingatlah, pinjol ilegal tidak memiliki landasan hukum dan tidak berhak menagih hutang dengan cara yang tidak manusiawi.
2. Laporkan ke OJK dan Satgas Waspada Investasi, sebagai langkah selanjutnya, laporkan pinjol ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi. Kamu bisa melapor melalui website OJK, atau website resmi https://ojk.go.id/waspada-investasi/id/deafult.aspx.
3. Kumpulkan Bukti-bukti Hutang, seperti transaksi transfer dana, percakapan dengan pihak pinjol atau DC lapangan, ancaman atau intimidasi yang diterima. Bukti-bukti ini akan membantu kamu dalam proses pelaporan dan penyelesaian kasus.
4. Cari bantuan hukum, jika kamu merasa terancam atau tidak mampu menyelesaikan masalah ini sendiri, jangan ragu untuk mencari bantuan hukum. Konsultasikan dengan pengacara atau lembaga bantuan hukum untuk mendapatkan pendampingan dan solusi terbaik.
Ingatlah, jangan pernah tergoda dengan kemudahan dan kecepatan pinjol ilegal. Selalu periksa legalitas pinjol di website OJK sebelum mengajukan pinjaman, dan hati-hati dengan iming-iming bunga rendah dan proses yang mudah ditawarkan pinjol ilegal.
Adapun daftar pinjol ilegal yang telah diblokir oleh OJK:
1. Tunai Sayang-Cepat Uang.
2. Terus Dana-Langgeng Cash.
3. Kami Oke-Aplikasi pinjol langsung cair.
4. Dompet Digital Online-Pinjaman
5. Pinjol Gampang Cair 2024 Guide
6. Pop cash-Layanan Uang Tunai yang Cepat
7. Dompet Harimau-Kredit Ponsel Dana Cair dengan Cepat
8. Uang Tas-kredit Dana Pinjaman Uang Cepat Cair.
9. Cepat Cair-Kredit Pinjaman Dana Tunai tanpa Agunan.
10. KTApedia-Pinjaman Uang Dana Duit Cash Cepat Cair.
Kenali ciri-ciri pinjol ilegal:
1. Tidak terdaftar di Otoritas Jasa keuangan (OJK).
2. Bunga pinjaman tinggi dan tidak wajar.
3. Proses pencairan dana yang cepat tanpa verifikasi data yang mendalam.
4. Syarat dan ketentuan yang tidak jelas dan mudah dimanipulasi.
5. Praktik penagihan yang kasar dan tidak sesuai dengan peraturan.
Sebaiknya, gunakan pinjol hanya untuk kebutuhan mendesak dan produktif, seperti modal usaha atau biaya pendidikan. Hindari menggunakan pinjol untuk kebutuhan konsumtif seperti membeli gadget atau barang-barang mewah.
Sebarkan informasi ini kepada keluarga dan teman agar mereka terhindar dari jeratan pinjol ilegal. Gunakan aplikasi pinjol legal yang terdaftar di OJK.
Ingat Pinjol ilegal bagaikan predator yang mengincar mangsanya. Jangan sampai kamu menjadi korban.
Jangan ragu untuk melawan dan mencari bantuan. Kamu tidak sendirian,
dengan mengikuti tips-tips di atas, kamu dapat terbebas dari jeratan pinjol ilegal dan membangun kembali kehidupan finansial yang sehat.
Selain itu, untuk mengetahui informasi dan membaca artikel lebih dalam mengenai berita kriminal, nasional, lifestyle, hiburan, dan tekno. kamu bisa langsung bergabung di channel WhatsApp resmi Poskota melalui link di bawah ini.
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q
Disclaimer, artikel ini tidak bertujuan untuk mengajak anda melakukan pinjaman online terlebih jika legal dan terdaftar di OJK. Tetapi, apabila terjerat galbay, segeralah laporkan kepada pihak yang berwenang agar masalahnya cepat kelar. semoga dengan ini bisa membantu menjaga stabilitas keuangan anda. (Putri Aisyah Fanaha)