Tiga orang tersangka pencampuran bensin terisi air ditangkap Polres Metro Bekasi Kota. (Ihsan Fahmi)

Kriminal

Kasus Bensin Campur Air di Bekasi, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Kamis 28 Mar 2024, 11:21 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota tangkap lima orang pelaku pencampuran bensin dengan air di salah satu SPBU di Jalan Ir H Juanda, Kota Bekasi.

Lima orang yang ditangkap ialah Nana Nasrudin (30) selaku sopir tangki, Muhammad Apip (27) sebagai kernet, Andre Darma (57) sebagai pengawas SPBU 3441341 Karawang dan Engkos Kosasih (51) sebagai sekuriti SPBU 3441341 Karawang.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, penangkapan para pelaku setelah ramainya pemberitaan dari beberapa kendaraan roda dua dan empat mengalami mogok karena bensin terisi air pada Senin, 25 Maret 2024.

Dari situ pada pukul 23.00 WIB penyidik mengecek TKP dan menginterogasi supervisor SPBU, kemudian ditemukan barang bukti botol 600 ml sampel bercampur air.

"Pada Selasa kami lakukan pengecekan ke lokasi SPBU ditemukan empat dispenser BBM pertalite yang diduga bercampur dengan air dan dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan kebocoran pada tangki," ucap AKBP Firdaus, Rabu, 27 Maret 2024.

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Pertamina regional Jawa bagian barat melakukan investigasi gabungan terkait adanya dugaan BBM Pertalite bercampur dengan air di SPBU 43-17106.

Penyidik pun melakukan investigasi hasilnya dapat mengamankan dua orang pelaku awak mobil tangki di Terminal Cikampek, Dawuan Barat, Karawang.

Setelah dilakukan pengembangan kemudian ditangkap kembali sebanyak tiga orang lainnya yaitu Andre, Engkos dan Subarna.

"Ketiganya diamankan di SPBU 34.41341 desa Klari Karawang. Para pelaku tersebut sebagai pembeli BBM jenis Pertalite," jelasnya.

Satreskrim kemudian membawa lima orang pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota. Dari lima orang yang diamankan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang lainnya masih sebagai saksi saksi.

"Kemudian dari lima pelaku yang kami amankan tiga sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan barang bukti di antaranya selang air dan selang lison yang digunakan para pelaku.

Terhadap para tersangka penyidik mengenaka pasal 40 angka 9 UU nomor 6 tahun 2023, tentang peraturan pemerintah pengganti UU No2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 2 tahun 2021 tentang migas  dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (Ihsan Fahmi)

Tags:
Bensin Campur AirtersangkaBekasiAKBP Muhammad Firdaus

Ihsan Fahmi

Reporter

Firman Wijaksana

Editor