ADVERTISEMENT

Bejat! Begini Kronologi Ketua PSI Jakbar Lecehkan Buzzer Wanita, Diancam Usai Dilecehkan

Kamis, 28 Maret 2024 10:58 WIB

Share
Korban kekerasan seksua didampingi tim hukum saat sesi wawancara di Jakarta. (Poskota/Pandi)
Korban kekerasan seksua didampingi tim hukum saat sesi wawancara di Jakarta. (Poskota/Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wajah murung tampak tergambar dari seorang wanita berinisial W (29) yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Barat.

Meski terlihat seperti wanita biasa, namun hati W ternyata sangat remuk atas kejadian kekerasan seksual yang menimpanya tersebut.

Kepada wartawan, W menceritakan mulanya ia diajak untuk bekerja menjadi buzzer di PSI. Akhir November 2023 lalu, W resmi bergabung.

"Apalagi branding PSI sebagai partai anak muda, jadi saya merasa tertarik. Saya join di PSI aku lihat ada di sosial media terus aku masuk lewat website PSI.id," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.

Seiring berjalannya waktu, pada 5  Desember 2023, W yang mengontrak di kawasan Tangerang itu disuruh oleh terduga pelaku untuk ke Jakarta karena ada pekerjaan.

Namum, W saat itu malah dibawa ke sebuah rumah di Jakarta Barat tanpa ada orang satupun di dalam rumah tersebut. Di sana W kemudian disuruh masuk ke kamar lalu dikunci.

Sebelum tiba di sebuah rumah, W mengaku sempat diajak makan oleh terduga pelaku kekerasan seksual yakni Ketua PSI Jakarta Barat Norman Anthony Lianto.

"Sampai di rumah saya dipaksa masuk ke kamar, terus dikunci dari luar," ungkapnya.

Tak lama kemudian terduga pelaku masuk ke kamar dan melangsungkan aksi bejatnya dengan merayu korban agar mau berhubungan badan. Padahal saat itu W tengah menstruasi.

Usai melancarkan aksi bejatnya, W mengaku sempat diancam agar tidak mengatakan apa-apa ke siapapun atas kasus pelecehan yang dialami.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT