ADVERTISEMENT

Terkait Kasus Pembunuhan, 7 Oknum Polisi Dituntut Masing-masing 5 Tahun Penjara

Kamis, 28 Maret 2024 10:42 WIB

Share
Tujuh oknum anggota Polda Metro Jaya dituntut 5 tahun penjara terkait kasus pembunuhan. (Poskota/Ramot Sormin)
Tujuh oknum anggota Polda Metro Jaya dituntut 5 tahun penjara terkait kasus pembunuhan. (Poskota/Ramot Sormin)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak tujuh oknum polisi dari Polda Metro Jaya dituntut masing-masing 5 tahun penjara terkait kasus dugaan pembunuhan atas korban Dul Kosim.

"Menjatuhkan pidana terhadap FS, JAU, HS, YP, AJ, dan RP masing-masing 5 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pratama Hadi Karsono, SH, di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu, 27 Maret 2024.

Begitu juga dengan terdakwa AH juga diminta agar dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah turut serta menyuruh melakukan dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan yang mengakibatkan kematian korban.

Sebelumnya, satu orang oknum polisi dari Polda Metro Jaya yaitu SU yang ikut terlibat dalam kasus tersebut telah lebih dulu dituntut selama 4 tahun penjara sesuai dengan perbuatannya yakni Pasal 170 ayat 2 KUHP.

Pada kesempatan itu, penuntut umum membeberkan hal-hal yang memberatkan atas perbuatan para terdakwa. "Para terdakwa adalah anggota Polri yang harus bekerja sesuai dengan SOP. Para terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain," terang penuntut umum.

Namun dibalik hal-hal yang memberatkan itu, penuntut umum menyebut para terdakwa telah minta maaf kepada keluarga korban. "Hal yang meringankan, keluarga korban telah memaafkan para terdakwa," ujar penuntut umum.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Gatot, SH, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum para terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya.

"Kami berikan waktu kepada penasehat hukum para terdakwa untuk pledoi di sidang berikutnya," ucap Gatot.

Ditemui setelah selesai persidangan, salah satu kuasa hukum para terdakwa enggan untuk menanggapi tuntutan penuntut umum tersebut.

Seperti dalam dakwaan penuntut umum, perbuatan pidana ini bermula dari informasi adanya peredaran narkotika di wilayah Koja, Jakarta Utara. Lalu 22 Juli 2023, AH bersama AJ, RP, FES, YP, berkumpul di halaman Kantor Agama Kecamatan Koja Jakarta Utara dalam rangka menangkap korban.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ramot Sormin
Editor: Firman Wijaksana
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT