JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak tujuh oknum polisi dari Polda Metro Jaya dituntut masing-masing 5 tahun penjara terkait kasus dugaan pembunuhan atas korban Dul Kosim.
"Menjatuhkan pidana terhadap FS, JAU, HS, YP, AJ, dan RP masing-masing 5 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pratama Hadi Karsono, SH, di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu, 27 Maret 2024.
Begitu juga dengan terdakwa AH juga diminta agar dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah turut serta menyuruh melakukan dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan yang mengakibatkan kematian korban.
Sebelumnya, satu orang oknum polisi dari Polda Metro Jaya yaitu SU yang ikut terlibat dalam kasus tersebut telah lebih dulu dituntut selama 4 tahun penjara sesuai dengan perbuatannya yakni Pasal 170 ayat 2 KUHP.
Pada kesempatan itu, penuntut umum membeberkan hal-hal yang memberatkan atas perbuatan para terdakwa. "Para terdakwa adalah anggota Polri yang harus bekerja sesuai dengan SOP. Para terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain," terang penuntut umum.
Namun dibalik hal-hal yang memberatkan itu, penuntut umum menyebut para terdakwa telah minta maaf kepada keluarga korban. "Hal yang meringankan, keluarga korban telah memaafkan para terdakwa," ujar penuntut umum.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Gatot, SH, memberikan kesempatan kepada penasehat hukum para terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya.
"Kami berikan waktu kepada penasehat hukum para terdakwa untuk pledoi di sidang berikutnya," ucap Gatot.
Ditemui setelah selesai persidangan, salah satu kuasa hukum para terdakwa enggan untuk menanggapi tuntutan penuntut umum tersebut.
Seperti dalam dakwaan penuntut umum, perbuatan pidana ini bermula dari informasi adanya peredaran narkotika di wilayah Koja, Jakarta Utara. Lalu 22 Juli 2023, AH bersama AJ, RP, FES, YP, berkumpul di halaman Kantor Agama Kecamatan Koja Jakarta Utara dalam rangka menangkap korban.
Sebelumnya, AH pernah memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan protiding terhadap korban dengan cara melakukan undercover buy sebanyak 1 ons narkotika jenis sabu. Saat pembelian ternyata yang mengantar adalah korban sehingga ciri-ciri dan kendaraan korban diketahui.