Tersangka pembunuhan kedua orang tua yang sudah lanjut usia saat diamankan Polres Lebak. (Foto: Dok. Polres Lebak).

Kriminal

Paksa Pinjam Duit THR, Anak Tiri Tega Habisi Nyawa Orang Tuanya

Rabu 27 Mar 2024, 08:47 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Polres Lebak menangkap dan menetapkan ZN (44), warga Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan kedua orang tua tirinya yang sudah lanjut usia (lansia) yakni KM (89) dan ST (75) warga asal Bayah.

ZN yang merupakan anak tiri korban, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa kedua korban.

Kapolres Lebak, AKBP Suyono mengungkapkan, motif pelaku menghabisi nyawa kedua lansia tersebut, lantaran pelaku tak dipinjami uang sebesar Rp500 ribu oleh korban.

"Karena tidak dikasih pinjam uang oleh korban, sehingga pelaku ZN tega menghabisi nyawa keduanya dengan cara dianiaya yakni dipukul dan ditendang hingga korban tersungkur," ungkapnya, Rabu, 27 Maret 2024.

Pelaku mengetahui, jika kedua korban baru saja mengambil uang di kantor pos Malingping, dimana uang tersebut merupakan THR korban sebagai seorang pensiunan guru agama.

Saat itu, pelaku meminjam sejumlah uang kepada korban karena pelaku membutuhkan uang untuk diberikan kepada istrinya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari di rumahnya selama Ramadan dan jelang Lebaran.

"Pelaku mendatangi rumah korban, dan sesampainya di rumah korban, pelaku bertemu dengan korban dan langsung meminjam uang Rp 500 ribu. Namun pelaku ditolak mentah-mentah, sehingga pelaku merasa sakit hati, dan akhirnya pelaku tega membunuh kedua korban," jelas Kapolres.

Menurut Suyono, untuk kronologis pembunuhan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap kedua lansia dengan cara menendang pada bagian pinggang dan kaki korban, hingga keduanya tersungkur ke lantai dan meninggal dunia dalam kondisi bersimbah darah.

"Melihat korban tersungkur, pelaku pergi dan meninggalkan keduanya dengan keadaan bersimbah darah hingga tewas," ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, pelaku ZN telah ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.

Polisi sudah mencurigai perilaku ZN sejak awal penyelidikan kasus tersebut. Pasalnya, kata dia, keterangan yang disampaikan pelaku juga bertolak belakang dengan para saksi lain.

"Awalnya pelaku ZN ditangkap karena polisi mencurigai gerak-gerik pelaku saat di TKP. Di mana saat itu pelaku terlihat menangis sambil menjerit melihat korban. Namun saat dibawa ke polsek Malingping untuk dimintai keterangan, keterangannya tidak sesuai dengan keterangan saksi lain," bebernya.

Kemudian, Polisi terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku, dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.

"Serta disinkronkan dengan barang bukti itu memang nyambung, seperti uang yang diambil dari peci korban itu masih utuh," jelasnya.

"Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara, selama 15 tahun," sambung Kapolres. (Samsul Fatoni).

Tags:
anak tiri bunuh orang tuauang thrpasutri lansiaPembunuhanpolres lebak

Samsul Fathony

Reporter

Aminudin AS

Editor