JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam waktu singkat pelaku koboi jalanan yang viral di media sosial, berhasil ditangkap di kediamannya daerah Bojonggede, Kabupaten Bogor, Sabtu, 23 Maret 2024, dini hari.
Kapolsek Mampang Kompol David Kanitero mengatakan, pelaku HRR (32), karyawan swasta, berhasil diamankan di kediamannya saat sedang istirahat.
Sebelumnya, dia terlibat kasus penodongan pistol kepada pengendara mobil lain yang terjadi di Jalan Mampang Prapatan (depan toko velg RWHEEL), Jakarta Selatan.
"Terungkap hanya dalam waktu 8 jam hasil gerak cepat tim, pelaku dapat teridentifikasi melalui rekaman cctv nopol mobil pelaku," ujar Kompol David Kanitero didampingi Kanit Reskrim AKP Iwan dalam jumpa pers di Mako Polsek Mampang, Jakarta Selatan, Senin, 25 Maret 2024, sore.
David mengungkapkan, pada saat penangkapan pelaku, pihak keluarga kooperatif dan pelaku juga mengakui kesalahannya.
"Kejadian pelaku menodongkan pistol diakui dengan motif kesalahpahaman saja. Mobil korban merasa kepotong laju mobil pelaku sehingga pelaku emosi mengejar mobil korban sambil menodongkan pistol," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, lanjut David, pengakuan pelaku, dua buah pucuk senjata softgun dibeli pelaku seharga Rp2 juta dari seorang kenalanya.
"Senjata soft gun dibeli pelaku dari kenalannya sdr KS. Penyidik menelusuri sdr KS berada di daerah Padang, Sumbar. Selain itu barang bukti dua proyektil senjata api aktif dibeli pelaku seharga Rp800 ribu melalui Online," tambahnya.
Selain itu, alasan pelaku kerap membawa senjata softgun untuk dipergunakan buat gaya-gayaan saja.
"Buat gaya-gayaan saja ditambah dua proyektil senjata api buat tambah menyakinkan bahwa soft gun yang digunakan pelaku kalau seperti asli buat menakut-nakutin korbannya," tambahnya.
Kejahatan Terulang
Pengakuan pelaku juga kepada penyidik, menurut David Kanitero, juga telah melakukan kejahatan lain dengan menggunakan cara pengancaman.
"Dari hasil pemeriksaan BAP pelaku mengaku telah melakukan kejahatan lain seperti pemerasan dengan motif sama menggunakan senjata soft guns," tutupnya.
"Barang bukti yang disita dua buah pucuk senjata softgun, dua butir peluru tajam, satu buah tabung gas soft gun, mobil pelaku Toyota Etios Valco F 1034 LE, dan pakaian yang digunakan. Untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 335 ayat 1 KUHP," katanya. (Angga)