BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pelaku koboi jalanan yang menembakan senjata api rakitan ke arah warga di Kampung Rawabacang, Pondok Melati, Bekasi, saat gagal melakukan aski curanmor, kini berakhir di kantor Polisi.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo mengatakan, tersangka berinisial S (28) melakukan aksinya karena terdesak.
"Jadi untuk pelaku karena terdesak dia meletuskan senjata api," kata Kompol Dwi, Senin, 20 Mei 2024.
S kini dikenakan pasal berlapis terkait undang-undang darurat kepemilikan senjata api.
"Dengan hukuman untuk yang 363 KUHPidana paling lama tujuh tahun, untuk kepemilikan senjata api setinggi-tinggi 20 tahun penjara," jelasnya.
Saat kejadian, S beraksi bersama satu orang lainnya berinisial A yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
A pula yang memberikan senpi berjenis Revolver dengan dua butir peluru 9 milimeter kepada S untuk melakukan aksinya. Senpi tersebut S sembunyikan di belakang saku celana.
Adapun dikatakan Kompol Dwi, tersangka melepaskan dua kali tembakan ke udara saat dikejar warga.
"Pada saat dikejar pelaku sempat meletuskan tembakan ke arah atas, udara sebanyak dua kali," jelasnya.
Adapun jarak lokasi kejadian pertama di kawasan Jatibening, Pondok Gede ke Rawabacang, Pondok Melati sekitar 3 kilometer.
Saat terjadi kejar-kejaran dengan pemilik toko makanan bernama Ahmad, tersangka akhirnya jatuh akibat ditabrak sepeda motor Ahmad hingga jatuh lalu melepaskan kembali tembakan.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 18 Mei 2024 lalu pukul 10.00 WIB.
Sepeda motor Honda Beat yang sempat dibawa oleh pelaku merupakan milik sales bernama Nayla Qibtya. Ketika itu korban hendak menjemput barang untuk diantar ke konsumen.
Sepeda motor tersebut ia parkir di depan toko milik Ahmad. Namun tiba-tiba datang S dan membawa kabur sepeda motornya.
Ahmad yang melihat tersangka dari tayangan CCTV toko tersebut, lantas mengejarnya hingga terjadi aksi tembak-menembak di tengah jalan. (Ihsan Fahmi).