JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tidak sedikit nasabah pinjaman online (pinjol) ilegal terpaksa gagal bayar (galbay) karena tidak mampu melunaskan pinjamannya sehingga terjadilah berbagai ancaman dari debt collector (dc).
Salah satu ancaman yang cukup bikin nasabah galbay ketar-ketir adalah penyebaran data pribadi. Hal ini tentu sangat membahayakan nasabah tersebut.
Penyebaran tersebut mampu membuat nasabah galbay terkena sanksi sosial hingga penyalahgunaan data oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Karena itu, para nasabah harus menghindarinya apabila tidak ingin hal buruk terjadi pada dirinya. Kunci utamanya adalah nasabah tidak perlu takut dengan ancaman tersebut.
Ancaman biasanya hanya membuat para nasabah galbay tertekan sehingga segera melunasi uatangnya dengan cara apapun, tanpa memikirkan kondisi ekonomi yang dialami.
Bahkan, beberapa penagih melakukan pemerasan apabila nasabah ingin semua datanya aman. Nah, kamu tidak perlu khawatir dalam mengatasinya.
Ada beberapa hal yang dapat kamu lakukan untuk menghindari ancaman penyebaran data pribadi oleh oknum pinjol ilegal. Simak informasi selengkapnya berikut ini.
1. Membuat Kesepakatan dengan Pinjol Ilegal
Apabila sudah terlanjur galbay, segeralah hubungi pihak pinjol ilegal untuk tidak menyebarkan data pribadi. Buatlah kesepakatan cara penagihan yang tidak merugikan kedua belah pihak.
Kesepakatan tersebut dapat ditulis di melalui perjanjian yang disetujui pihak pinjol ikegal dan nasabah agar tidak terjadi masalah suatu saat nanti.
2. Hapus Izin Aplikasi Pinjol Ilegal
Cara lain yang dapat dilakukan adalah menghapus izin aplikasi pinjol ilegal setelah memutuskan galbay. Nasabah dapat melakukannya dengan menghapus data dan cache di aplikasi.
Data informasi nasabah akan hilang seusai melakukannya. Lalu, segeralah hapus aplikasi pinjol ilegal jika sjdah melakukan cara tersebut.
3. Melunasi Utang
Selanjutnya, kamu dapat menghindari ancaman sebar data dengan melunasi utang yang kamu miliki. Jadi, kamu harus menyiapkan uang sesuai jumlah pinjaman dan bunga.
Sebab masih banyak okmum pinjol ilegal yang tetap melancarkan ancaman lain ketika kamu hanya melunaskan utang pokok saja.
4. Lapor ke Pihak Berwenang
Lalu, laporlah ke pihak berwenang sepeti Otoritas Jasa Keungan (OJK) dan kepolisian untuk menanganni hal tersebat. Hal itu dikarenakan penyebaran data yang dilakukan pinjol sudah masuk dalam pelanggaran hukum.
So, kamu dapat menyimpan bukti-bukti ancaman dan melaporkannya ke pihak berwenang tersebut agar dapat dipros secara hukum.
Sekian informasi yang dapat kamu simak apabila Pinjol ilegal mengancam akan menyebarkan data pribadi nasabah galbay, semoga bermanfaat!