JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa ada 16 perusahaan pinjol di Indonesia yang terancam bangkrut di tahun 2024.
Tidak hanya itu, terdapat 25 pinjol yang telah menerima teguran karena melanggar ketentuan POJK.
Apa yang menyebabkan pinjol-pinjol tersebut terancam bangkrut?
1. Banyak Gestun
Banyak oknum dc pinjol yang melakukan metode gesek tunai (gestun) untuk mendapatkan nasabah baru.
Gestun adalah jenis transaksi ilegal di mana seseorang mendapatkan sejumlah uang tunai setelah pura-pura membeli barang atau jasa.
Kasus ini sering terjadi pada toko yang menyediakan pembayaran lewat kartu kredit dan juga pada toko online.
2. Target OJK Tidak Terpenuhi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharuskan perusahaan pinjol menyetorkan modal minimum sebesar Rp 2,5 miliar.
Ada 16 pinjol yang belum memenuhi kewajiban ini. Akibatnya, pinjol-pinjol tersebut terancam bangkrut.
3. Pengguna Galbay Meningkat