JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah menjadi kewajiban umat Muslim yang dilakukan menjelang Idul Fitri 2024. Namun, perdebatan bermunculan mengenai bayar zakat fitrah lebih baik pakai beras ataupun uang.
Terdapat dalil yang memperbolehkan bayar zakat dengan uang, adapun dalil yang melarangnya.
Muncul juga dalil yang memperbolehkan bayar zakat pakai uang, namun bersyarat.
Hal tersebut membuat bingung sebagian umat Muslim. Lalu bagaimana penjelasannya? Berikut penjelasannya yang dikutip Poskota.co.id dari berbagai sumber.
1. Dalil yang membolehkan zakat fitrah dengan uang
Ulama yang berpendapat membolehkan zakat fitrah dengan uang adalah Umar bin Abdul Aziz, Al Hasan Al Bashri, Atha’, Ats Tsauri, dan Abu Hanifah.
Diriwayatkan dari Al Hasan Al Bashri bahwasanya beliau mengatakan:
“Tidak mengapa memberikan zakat fitri dengan dirham.”
Diriwayatkan dari Abu Ishaq, beliau mengatakan:
“Aku menjumpai mereka (Al Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka menunaikan zakat Ramadhan (zakat fitri) dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.”
Diriwayatkan dari Atha’ bin Abi Rabah, bahwasanya beliau menunaikan zakat fitri dengan waraq (dirham dari perak).
Membayar zakat fitrah dengan uang itu boleh, bahkan dalam keadaan tertentu lebih diutamakan. Bisa jadi saat Idul Fitri jumlah makanan yang dimiliki para fakir dan miskin jumlahnya berlebihan. Sehingga mereka menjualnya untuk kepentingan lain.
Dengan membayar zakat menggunakan uang, mereka tidak perlu repot utuk menjualnya kembali yang justru menyebabkan nilainya menjadi lebih rendah.
Dengan menggunakan uang, mereka dapat membelanjakan sebagian untuk makanan, sebagian unttuk pakaian dan keperluan lainnya.
2. Dalil yang melarang pembayaran zakat fitrah dengan uang
Adapun ulama yang melarang pembayaran zakat fitrah dengan uang diantaranya adalah Imam Malik, Imam As Syafi’i, dan Imam Ahmad. Bahkan Imam Malik & Imam Ahmad secara tegas menganggap tidak sah membayar zakat fitri mengunakan mata uang.
Pendapat mereka dipilih oleh para ulama, sehingga mewajibkan membayar zakat fitrah menggunakan bahan makanan. Berikut penjelasan mereka dalam hadis-hadisnya :
Imam Malik mengatakan, “Tidak sah jika seseorang membayar zakat fitri dengan mata uang apa pun. Tidak demikian yang diperintahkan Nabi.” (Al-Mudawwanah Syahnun)
Imam Malik juga mengatakan, “Wajib menunaikan zakat fitri senilai satu sha’ bahan makanan yang umum di negeri tersebut pada tahun itu (tahun pembayaran zakat fitri).” (Ad-Din Al-Khash)
Imam Asy-Syafi’i mengatakan, “Penunaian zakat fitri wajib dalam bentuk satu sha’ dari umumnya bahan makanan di negeri tersebut pada tahun tersebut.” (Ad-Din Al-Khash)
Al-Khiraqi mengatakan, “Siapa saja yang menunaikan zakat menggunakan mata uang maka zakatnya tidak sah.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah)
Abu Daud mengatakan, “Imam Ahmad ditanya tentang pembayaran zakat mengunakan dirham. Beliau menjawab, “Aku khawatir zakatnya tidak diterima karena menyelisihi sunah Rasulullah.” (Masail Abdullah bin Imam Ahmad; dinukil dalam Al-Mughni, 2:671)
Dari Abu Thalib, bahwasanya Imam Ahmad kepadaku, “Tidak boleh memberikan zakat fitri dengan nilai mata uang.” Kemudian ada orang yang berkomentar kepada Imam Ahmad, “Ada beberapa orang yang mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz membayar zakat menggunakan mata uang.” Imam Ahmad marah dengan mengatakan, “Mereka meninggalkan hadis Nabi dan berpendapat dengan perkataan Fulan. Padahal Abdullah bin Umar mengatakan, ‘Rasulullah mewajibkan zakat fitri satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.’ Allah juga berfirman, ‘Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul.’ Ada beberapa orang yang menolak sunah dan mengatakan, ‘Fulan ini berkata demikian, Fulan itu berkata demikian.” (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2:671)
Zahir mazhab Imam Ahmad, beliau berpendapat bahwa pembayaran zakat fitri dengan nilai mata uang itu tidak sah.
Adapun alasan para ulama melarang membayar zakat fitrah menggunakan uang, bahwa setiap harta yang dimiliki manusia merupakan harta Allah.
Manusia hanyalah mewakili dan tidak berhak bertindak di luar batasan yang diperintahkan.
Allah memerintah umatnya untuk memberikan makanan kepada fakir miskin, namun sebagai wakil justru memberikan selain makanan.
Maka sikap tersebut termasuk bentuk pelanggaran yang layak mendapatkan hukuman.
Dalam masalah ibadah, termasuk zakat selayaknya menuruti peraturan yang diperintahkan Allah.
Sehingga menurut mereka, membayar zakat fitrah dengan uang berarti menyelisihi ajaran Allah dan Rasul-Nya.
Ibadah yang ditunaikan tanpa sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasulnya adalah ibadah yang tertolak.
Di zaman Rasulullah SAW telah ada dinar dan dirham, namun beliau tidak pernah menggunakan mata uang tersebut untuk membayar zakat fitrah.
Beliau juga tidak memerintahkan atau mengajarkan para sahabat untuk membayar zakat fitrah dengan uang.
Sehingga dalam hal ini menunjukkan bawha tidak bolehnya membayar zakat fitrah dengan menggunakan mata uang.
Mata uang untuk pembayaran zakat fitri tidak pernah dijelaskan oleh Allah dan Rasulnya.
Dari kedua pendapat diatas, umat Muslim bisa memilih mengikuti penjelasan yang mana.
Hal tersebut kembali kepada seorang muslim bagaimana menyikapi pendapat tersebut. Baik menganggap diperbolehkan atau dimakruhkan, hal tersebut tergantung bagaimana mengambil keputusan yang bijak.
Namun, perlu diingat juga bahwa Islam merupakan agama yang tidak mempersulit umatnya.
Begitupun Allah Ta'ala yang menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran bagi umatnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.