JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berbagai praktek pengancaman oleh dc pinjol terus bermunculan. Salah satunya yang terbaru adalah dc pinjol meretas akun BPJS nasabah yang galbay dan menyebarkan data-data pribadi ke pihak kepolisian.
Data-data yang dimaksud dapat berupa nama pengguna, anggota keluarga, status BPJS, dan NIK.
Apakah hal ini benar dapat terjadi? Jawabannya adalah belum tentu.
Dc pinjol yang bersangkutan bisa saja benar-benar meretas akun BPJS. Ini dapat terjadi bila mereka telah memiliki NIK nasabah yang ditargetkannya.
Akan tetapi, tindakan tersebut adalah bentuk pelanggaran terhadap banyak ketentuan, seperti Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP, Pasal 368 KUHP, Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 46 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 36 Permenkominfo 20/2016.
Lantas dc pinjol yang telah meretas akun BPJS nasabah tidak akan berani mendatangi kantor nasabah atau bahkan kepolisian, karena hal itu hanya akan membuat dirinya tertangkap.
Tidak hanya itu, dc pinjol yang bersangkutan akan menerima sanksi perusahaan karena gagal menerima pembayaran hutang dan telah melanggar kode etik perusahaan. Hal ini dapat berujung pada pemecatan.
Maka, bila Anda mendapatkan pesan dari dc pinjol yang mengaku telah meretas akun BPJS, Anda tidak perlu panik karena hal tersebut hanya ancaman belaka.
Kalaupun benar data-data pribadi Anda telah bocor, Anda juga tidak perlu takut. Anda bisa langsung mengatasinya dengan cara:
1. Ganti email pada akun-akun penting.
2. Buat PIN atau password baru yang rumit.
3. Aktifkan fitur One Time Password dan Two Factor Authentication untuk akun-akun media sosial.
4. Gunakan antivirus yang dapat melindungi aplikasi dari serangan virus.
Demikian penjelasan tentang pinjol retas BPJS nasabah yang galbay dan sebarkan data ke polisi. Ingatlah untuk tidak pernah membagikan data pribadi apapun kepada siapapun, termasuk ke orang-orang yang sudah Anda kenal. Jangan gunakan layanan pinjol ilegal dan jangan sengaja galbay agar Anda tidak terkena sanksi hukum. (B. J. C. Pietersz)