JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang baligh (sudah akil baligh) dan mampu.
Meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan syar'i hukumnya adalah haram dan berdosa besar.
Landasan haramnya meninggalkan puasa Ramadhan terdapat dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:
"...(diwajibkan atas kamu) puasa selama beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak bisa puasa), maka wajiblah mengganti pada hari-hari yang lain itu..." (QS. Al-Baqarah: 184)
Ayat tersebut menjelaskan kewajiban puasa Ramadhan dan ketentuan bagi yang tidak bisa berpuasa, yaitu wajib mengganti di hari lain.
Ini menunjukkan bahwa pada dasarnya puasa Ramadhan wajib dilaksanakan.
Orang yang memiliki udzur (alasan syar'i) untuk tidak puasa Ramadhan diantaranya:
- Sakit
- Perjalanan jauh
- Haid dan nifas (bagi wanita)
- Ibu hamil dan menyusui (dengan ketentuan tertentu)
- Lansia yang sudah tidak kuat berpuasa
- Mereka yang memiliki udzur tersebut, diwajibkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan di hari lain setelah bulan Ramadhan.
Hukum Mengqadha Puasa Ramadhan
Bagi yang meninggalkan puasa Ramadhan tanpa uzur, wajib mengqadha puasanya tersebut di luar bulan Ramadhan. Kewajiban mengqadha ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Al-Baqarah ayat 184 yang disebutkan sebelumnya.
Selain mengqadha puasa, sebagian ulama mewajibkan membayar kifarat (denda) sebagai sanksi atas perbuatan meninggalkan puasa tersebut.
Namun, kewajiban membayar kifarat ini masih diperdebatkan di kalangan ulama.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai qadha puasa Ramadhan:
Tidak ada ketentuan khusus mengenai tata cara qadha selain yang terdapat dalam Al-Baqarah ayat 184.
Waktu pelaksanaan qadha bisa dilakukan kapan saja di luar bulan Ramadhan.
Sebaiknya tidak menunda-nunda qadha puasa Ramadhan tanpa alasan yang syar'i.
Menjaga agar puasa Ramadhan tidak batal adalah hal yang penting. Namun, jika terjadi hal yang mengharuskan untuk membatalkan puasa, maka wajib untuk menggantinya di lain hari.
Selain itu, dianjurkan untuk memperbanyak istighfar dan taubat kepada Allah SWT atas kelalaian yang dilakukan.