ADVERTISEMENT
Kamis, 21 Maret 2024 02:24 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Berkamuflase jadi warung jamu tidak membuat Satpol PP terkecoh dengan adanya perdagangan minuman keras (Miras) di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Penjual miras dengan kedok warung jamu ini dirazia petugas Satpol-PP Kabupaten Bogor dalam pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (pekat) di bulan Ramadhan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) pada Satpol-PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara menyebut, perdagangan miras ini diketahui pada saat petugas hendak balik kanan ke Mako Satpol-PP.
"malam ini kita kebetulan di depan gang arah ke hotel vinus itu ada warung Jamu, dan itu kita cek ternyata jual minuman keras," kata Rhama, Kamis, 21 Maret 2024.
Di warung jamu ini, kata Rhama, ditemukan miras berbagai jenis dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen.
Menurut Rhama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak pernah memberi izin penjualan minuman beralkohol di atas 5 persen.
"Yang kita amankan 26 miras berbagai macam jenis itu rata-rata di atas 5 persen," ujarnya.
Tanpa basa-basi, 26 botol miras berbagai jenis ini pun lantas dibawa petugas ke Mako Satpol-PP Kabupaten Bogor untuk diamankan.
"Ya jadi disini kita melakukan pengamanan barang, kita tanya nggak ada izin ya kita amankan," pungkasnya. (Panca Aji)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT