ADVERTISEMENT

Penjual Miras di Sidang Tipiring: Untung Nggak Seberapa, Denda Mahal

Selasa, 1 Mei 2018 16:45 WIB

Share
Penjual Miras di Sidang Tipiring: Untung Nggak Seberapa, Denda Mahal

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  - Puluhan pelaku pelanggaran terutama pedagang minuman keras dan pedagang kaki lima (PKL), menjalani sidang tindak pindana ringan (Tipiring) di PN Jakarta Selatan. Para pelaku pelanggaran yang terjaring oleh Satpol PP Jakarta Selatan ini didenda antara Rp 750 ribu hingga Rp 3 juta rupiah. Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, mengakui puluhan pelaku pelanggara yang dijaring Satpol PP menjalani sidang tipiring.  Menurutnya,  dari 69 pelaku pelanggaran ini hanya, 47 berkas pelanggaran tersebut ikut dalam Sidang Tipiring lantaran melanggar Perda nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. "Dari 69 berkas, yang menjalani sidang sebanyak 47, terdiri dari penjual minuman keras dan PKL. Memang pasca ada korban jiwa akibat minuman kami terus intensifkan merazia warung-warung penjual miras," kata Ujang, Selasa (1/5). Dikatakan Ujang, denda dari para pelanggar bervariasi, untuk pelaku pangaran miras antara Rp 750 hingga 3 Juta Rupiah.  Sedangkan pelanggar yang berjualan di trotoar dan di atas saluran dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu dan Rp 200 ribu. Denda dari hasil sidang dari 47 berkas tersebut, sambung Ujang terkumpul sebesar Rp 23 juta yang terdiri dari berkas PKL sebesar Rp 7,6 juta dan berkas miras sebesar Rp 15,4 juta. "Dari jumlah tersebut 47 berkas ikut sidang dan 19 berkas tidak hadir atau verstek dan 3 berkas lagi dikembalikan karena tidak lengkap," tandasnya. Sementara itu Husain,  salah seorang pelaku pelanggaran miras mengaku pasrah karena dirinya terbukti menjual minuman keras.  Atas tindakan ini dirinya ke depan tidak akan melakukan lagi. "Saya sudah kapuk tidak mau jualan lagi,  untung nggak seberapa tapi dendanya mahal," kata pria yang mengaku didenda Rp3 juta ini. (wandi/win)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT