Duh, Gak Jauh dari Kantor Kesbangpol Lebak Petugas Satpol PP Dapatkan Warung Penjual Miras

Kamis 03 Feb 2022, 16:39 WIB
Satpol PP Lebak melakukan operasi pekat di Kecamatan Kalanganyar (Ist)

Satpol PP Lebak melakukan operasi pekat di Kecamatan Kalanganyar (Ist)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) disekitaran  kota Rangkasbitung, Kamis (3/2/2022) dini hari.

Razia yang diikuti oleh puluhan anggota Satpol PP ini menyisir beberapa titik yang kerap dijadikan tempat prostitusi, judi, maupun penjualan minuman keras

Hasilnya, sebanyak 74 botol miras dari berbagai merk pun berhasil diamankan oleh tim Satpol PP yang dipimpin oleh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Lebak Azis Ali Rosyid.

"Kita lakukan razia di dua tempat itu, salah satunya di sebuah kios dekat Kantor Kesbangpol. Warung biasa tapi memang menjual itu (Miras)," kata Azis.

Razia pekat dalam rangka menegakkan aturan yang diatur Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang Miras dan Prostitusi bakal terus dilakukan di wilayah Lebak.

"Kami imbau masyarakat tidak menjual dan menjauhi konsumsi minuman beralkohol. Razia pekat akan rutin dilakukan agar tercipta ketertiban dan kenyamanan masyarakat," imbau Aziz.

Aziz mengatakan, pihaknya memberikan peringatan kepada penjual miras agar tidak lagi menjual minuman beralkohol tersebut (Yusuf Permana)

Berita Terkait
News Update