Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnakertrans Pandeglang, Aty Sutihat. (Foto Dok. Disnaker Pandeglang).

Regional

Disnakertrans Pandeglang Akan Buka Posko THR Bagi Para Buruh

Rabu 20 Mar 2024, 18:28 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang, bakal membuka posko aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024/ 1445 Hijriah.

Posko itu dibuat, untuk melayani keluhan para buruh di Kabupaten Pandeglang, mengenai permasalahan THR-nya di perusahaannya masing-masing.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnakertrans Pandeglang, Aty Sutihat mengungkapkan, menghadapi Hari Raya Idul Fitri 2024, Disnaker Pandeglang alan membuat posko pengaduan THR bagi para buruh.

"Posko itu nantinya akan dibangun di satu lokasi, yakni di Kantor Disnakertrans Pandeglang. Jadi bagi buruh yang akan mengadukan masalah THR dari perusahaannya, maka bisa datang ke posko itu nanti," ungkapnya, Rabu, 20 Maret 2024.

Dikatakan Anty,  jika posko aduan yang disiapkan oleh Disnakertrans Pandeglang, merupakan layanan para buruh sesuai dengan ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di setiap perusahaan. 

Selain Permenaker, lanjut Aty, layanan tersebut juga berdasarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2024 di perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Pandeglang.

"Itu sesuai dengan surat edaran dari kementerian, lalu kemudian kita sosialisasikan ke seluruh perusahaan yang tercatat maupun yang tidak tercatat oleh kami," katanya.

Untuk memastikan para buruh mendapatkan haknya, Aty menyebut, jika pihaknya akan menekan perusahaan selama proses sosialisasi surat edaran tersebut.

"Kami akan terus menekan perusahaan, serta akan meninjau langsung ke perusahaan. Karena biasanya, THR itu sudah harus diberikan H-7 lebaran, kemudian THR juga jangan sampai dicicil," ujarnya.

Aty berharap, para perusahaan bisa memenuhi hak para buruh yang berada di kawasan Kabupaten Pandeglang.

Bahkan pihaknya juga menegaskan, jika ada perusahaan yang membandel, pihaknya pun akan berusaha melakukan mediasi.

"Memang kita tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan tegas. Namun sejauh itu masih bisa dimediasi, maka kita pun akan berusaha membantu semaksimal mungkin," tuturnya. (Samsul Fatoni).

Tags:
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans)membuka posko aduanTunjangan Hari Raya (THR)idul fitri 2024Kabupaten Pandeglang

Samsul Fathony

Reporter

Ade Mamad

Editor