Catat! Cara Galbay Pinjol Tanpa Khawatir Ditagih DC Lapangan ke Rumah

Senin 18 Mar 2024, 13:52 WIB
Catat! Cara Galbay Pinjol Tanpa Khawatir Ditagih DC Lapangan ke Rumah (unsplash)

Catat! Cara Galbay Pinjol Tanpa Khawatir Ditagih DC Lapangan ke Rumah (unsplash)

Selanjutnya, kamu dapat mengabaikan ancaman-ancaman dari DC sehingga mereka malas menagih. Jadi, tidak perlu takut apabila mendapatkan intimidasi dari para DC, berkata sejujurnya saja bahwa kamu belum memiliki uang.

Kamu juga tidak perlu khawatir apabila DC mengancam kamu untuk membawa kasus galbay ke jalur hukum.

Sebab bukan kamu saja yang terpaksa melakukan galbay lantaran tidak memiliki uang sehingga pihakmpinjol pun akan kesulitan memproses nasabah galbay untuk ke pengadilan.

Risiko paling berat galbay pinjol biasanya hanyalah SLIK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saja, jadi kamu tidak perlu taku dengan apapun ancamannya.

3. Mengetahui Hak Nasabah

Perlu diketahui bahwa OJK telah mengatur hak nasabah melalui aturan nomor 18/ POJK.01/2018 tentang perlindungan konsumen dan sektor jasa keuangan.

Kamu dapat menggunakan aturan itu sebagai senjata apabila ada ancaman yang tidak wajar dari pinjol ketika galbay.

Dalam aturan tersebut terltulis, DC wajib menjalankan tugasnya dengan sopan dan tidak merugikan nasabah dalam segi apapun. 

DC juga wajib memberikan informasi secara akurat terkait jumlah utang, denda, bunga, dan lainnya sehingga nasabah galbay terhindar dari pemerasan.

4. Jangan Berikan Data Pribadi

Lalu, kamu tidak diperkenankan memberi data pribadi apabila ditagih DC lapangan meskipun telah terlanjur galbay pinjol. Data pribadi yang dimaksud tersebut meliputi No KTP, paspor, atau rekening bank.

Kamu hanya diperkenankan menyuguhkan data berupa jumlah utang, waktu pelunasan, dan apapun itu terkait pembayaran utang kepada DC.

Berita Terkait
News Update