SELAMAT! Kamu Berhasil Klaim Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Kuota 1,2 Juta Orang, Ikuti Caranya!

Jumat 15 Mar 2024, 22:28 WIB
Ilustrasi hasil klaim saldo DANA gratis untuk 1,2 juta orang. (Foto: Pixabay)

Ilustrasi hasil klaim saldo DANA gratis untuk 1,2 juta orang. (Foto: Pixabay)

Dilansir dari laman Prakerja, Program Kartu Prakerja merupakan salah satu program yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia.

Tujuannya di antara lain seperti untuk pencari kerja, peningkatan kompetensi, kewirausahaan, ditujukan kepada pelaku usaha kecil atau mikro hingga buruh atau pekerja yang baru merasakan dampak dari PHK.

Tentunya program ini memberikan manfaat untuk penggunanya serta pada bagian sektor swasta.

Terutama memiliki basis untuk melalui digital seperti marketplace yang terpilih dalam guna memilih, memberi evaluasi, membandingkan hingga memudahkan pengguna Kartu Prakerja untuk mencari pekerjaan.

Saat ini Program Kartu Prakerja sudah masuk ke gelombang 65 dan pemerintah membuka kuota yang tidak sedikit yaitu sebesar 1,2 juta orang.

Jumlah tersebut lebih besar dari program sebelumnya pada 2023 yang hanya membuka kuota sebesar 1 juta penerima saja.

Selain itu juga untuk peserta yang berhasil lolos seleksi dari program ini yang di antaranya masuk ke dalam kuota 1,2 juta juga dapat klaim insentif yang didapatkan.

Jumlah insentif yang dapat diklaim sebesar Rp700 ribu yang terdiri dari beberapa bagian.

Seperti bonus insentif dari 2 survei evaluasi sebesar Rp100 ribu dan kompensasi pasca pelatihan sebesar Rp600 ribu.

Jumlah insentif Rp700 ribu tidak sedikit yang artinya para peserta sebanyak 1,2 juta orang tidak hanya meningkatkan kompetensi atau keterampilan untuk kesempatan belajar saja. Tetapi juga menguntungkan untuk membawa keberkahan.

Bagi yang masih penasaran syarat dan cara melakukan pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 65 bisa lihat penjelasannya di bawah ini.

Persyaratan Ikut Program Kartu Prakerja Gelombang 65

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) minimal berusia 18 tahun sampai 64 tahun.
  • Wajib sedang melakukan pencarian kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK dari perusahaan, pekerja atau buruh yang ingin peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja bukan penerima upah (gaji) dan sedang dirumahkan di antaranya pelaku usaha kecil dan mikro.
  • Calon peserta harus tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Wajib maksimal 2 NIK dalam 1 KK untuk Penerima Kartu Prakerja.
  • Berstatus bukan sebagai Pimpinan atau Anggota DPRD, Pejabat Negara, Anggota Polri, Prajurit TNI, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas di BUMN atau BUMD, Kepala Desa serta perangkat desa.

Berita Terkait

News Update