Daftar pinjol legal cepat cair terdaftar OJK 2024. (Foto: Ist)

TEKNO

3 Pinjol Legal Cepat Cair Resmi OJK 2024, Ada Easycash hingga Kredivo

Kamis 14 Mar 2024, 06:47 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewasa ini ada banyak pinjaman online atau pinjol legal yang bisa digunakan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman uang dengan mudah. 

Sejumlah pijol legal yang sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini merupakan solusi bagi kamu yang butuh dana pinjaman cepat cair.

Terhitung hingga 9 Oktober 2023, sedikitnya ada sekitar 101 pinjaman online yang sudah terdaftar dan memiliki izin di OJK. 

Kali ini POSKOTA akan membagikan tiga rekomendasi pinjol legal cepat cair yang sudah berlebel resmi dari OJK beserta cara mengajukan pinjamannya.

Adapun, ketiga pinjol legal tersebut, yakni: 

  1. Easycash
  2. Akulaku
  3. Kredivo

Berikut cara mengajukan pinjaman online di tiga platform pinjol legal tersebut.

Cara Mengajukan Pinjaman di Easycash

Untuk mengajukan pinjaman online di aplikasi Easy Cash, kamu bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini. 

Cara Mengajukan Pinjaman di Akulaku

Adapun, cara mengajukan pinjaman di Akulaku sangat lah mudah. Berikut beberapa langkah yang harus kamu ikuti untuk mengajukan pinjaman.

Cara Mengajukan Pinjaman di Kredivo 

Jika ingin mengajukakan pinjaman di Kredivo, ada beberapa langkah yang perlu kamu ikuti. Berikut tata caranya. 

Demikian informasi mengenai daftar pinjol legal cepatcair yang terdaftar resmi di OJK beserta cara mengajukan pinjamannya.

Tags:
pinjol legalpinjolpinjaman-onlineojkOtoritas Jasa Keuangan (OJK)easycashKredivoAkulaku

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor