Heboh! 5 Pinjol Legal Sebar Luaskan Data Saat Nasabah Galbay

Kamis 14 Mar 2024, 13:11 WIB
Daftar 5 pinjol legal lakukan sebar data saat nasabah galbay (Foto: Pixaba)

Daftar 5 pinjol legal lakukan sebar data saat nasabah galbay (Foto: Pixaba)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol saat ini digemari oleh masyarakat yang ada di Indonesia. Lantaran, pinjol dapat memberikan kemudahan kepada nasabah.

Di Indonesia sendiri ada dua jenis pinjol yang digunakan, pinjol legal dan pinjol ilegal. Biasanya masyarakat mempercayai pinjol legal ketika membutuhkan solusi dana cepat.

Pinjol ilegal merupakan pinjol yang rentan sekali terhadap kebocoraan data pribadi. Aplikasi pinjol ilegal biasanya memanfaatkan nasabah untuk meraih keuntungan.

Dengan cara nasabah melakukan verifikasi pinjaman biasanya tercantum data pribadi pada formulir dan KTP, itu yang dijadikan sebagai keuntungan aplikasi pinjol ilegal.

Hal tersebut mereka gunakan hanya untuk melakukan penipuan dan tindak kriminal lain yang menggunakan data pribadi nasabah.

Berbeda dengan pinjol legal, pinjol legal merupakan aplikasi pinjaman yang aman digunakan oleh nasabah karena sudah terdaftar di Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).

Yang mana, pengguna memiliki hak perlindungan apabila penagihan yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan Debt Collector (DC) menagih dengan cara kasar.

Namun, baru-baru ini ada beberapa aplikasi pinjol legal yang melakukan penyebaran data kepada nasabah yang mengalami gagal bayar (galbay).

Padahal hal tersebut sangat tidak dianjurkan dalam penagihan yang dilakukan oleh aplikasi pinjol legal, Namun, jika kalian sudah mengalami hal tersebut, tidak usah kalian bayar.

Sebab, kalian sudah dipermalukan oleh aplikasi pinjol legal. Lantaran hal tersebut sudah ada di (Sosial Media).

Berikut daftar pinjol legal yang menagih nasabah saat galbay dengan cara menyebar luaskan data pribadi.

Berita Terkait

News Update