JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Maraknya penipuan lewat SMS pinjol ilegal yang menyasar masyarakat membuat banyak orang menjadi ragu untuk melakukan pinjaman.
Padahal pinjaman online atau pinjol merupakan salah satu solusi yang bisa dipilih masyarakat saat membutuhkan dana cepat dikala kebutuhan mendesak.
Agar tidak mudah tertipu dan terjerat pesan yang dikirimkan lewat SMS pinjol ilegal, kamu perlu mengetahui ciri-ciri SMS pinjol ilegal terlebih dahulu.
Adapun, beberapa cirinya, seperti pesan yang dikirimkan nomor tak dikenal, menawarkan pinjaman besar dengan bunga rendah, hingga sedikitnya persyaratan yang harus dipenuhi.
Selain mengetahui ciri-ciri pesan pinjol ilegal, kamu juga harus memahami lebih dulu bagaimana mekanisme pinjaman online yang benar.
Bukan hanya itu, kamu juga perlu mengetahui apa saja penyedia jasa pinjaman online legal yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika kamu belum mengetahuinya, berikut POSKOTA bagikan daftar lengkap pinjol legal terdaftar di OJK berikut ini.
Daftar Pinjol Legal Resmi OJK
1. Danamas
2. investree
3. amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. modalku
8. KTA KILAT
9. Kredit Pintar
10. Maucash
11. Finmas
12. KlikA2C
13. Akseleran
14. Ammana.id
15. PinjamanGO
16. KoinP2P
17. pohondana
18. MEKAR
19. AdaKami
20. ESTA KAPITAL FINTEK
21. KREDITPRO
22. FINTAG
23. RUPIAH CEPAT
24. CROWDO
25. Indodana
26. JULO
27. Pinjamwinwin
28. DanaRupiah
29. OVO Finansial
30. Pinjam Modal