Etika pinjol dalam menagih utang kepada debitur.(Foto: Freepik)

LIFESTYLE

Debitur Wajib Tahu! Begini Etika DC Saat Menagih Utang Pinjol di Lapangan, Laporkan ke Sini Jika Bermasalah

Rabu 13 Mar 2024, 21:00 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DC (debt collector) harus melakukan tugasnya menagih utang pinjol kepada debitur dengan seuai aturan dan etika.

Seperti banyak yang terdengar dari media sosial, beberapa DC kini sudah berani berbuat nekat ketika sedang menagih utang kepada nasabah.

Sebenarnya, tugas DC hanyalah menagih utang secara baik-baik untuk mengingatkan atau melakukan negosiasi dengan pihak debitur.

Adanya DC yang sampai melakukan kekerasan biasanya terjadi dari pinjol-pinjol ilegal atau oknum-oknum yang memanfaatkan kesempatan.

Guna menghindari hal semacam itu, para nasabah pinjol atau debitur sebaiknya tahu tentang etika yang harus dilakukan DC saat menagih utang

Berikut adalah etika dasar debt collector saat mendatangi nasabah yang harus diketahui untuk memastikan penagihan hutang berjalan sesuai aturan:

A.   Memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang diperlukan dan diatur oleh POJK Nomor 35/POJK.05/2018.

B.   Patuh terhadap peraturan perusahaan tempat mereka bekerja.

C.   Menjaga penampilan rapi dan profesional saat bertugas.

D.   Menghindari penggunaan kata-kata kasar atau tidak senonoh.

E.    Tidak melakukan kontak fisik dengan debitur dan keluarganya.

F.    Menolak menerima uang atau hadiah dari debitur.

G.   Tidak melakukan ancaman kepada debitur.

H.   Selalu membawa dokumen-dokumen resmi seperti Surat Kuasa dan Surat Tugas Resmi.

Etika dalam penagihan adalah faktor penting untuk memastikan penanganan yang adil dan profesional. Sikap persuasif dan negosiasi yang baik akan lebih efektif daripada intimidasi.

Pengaduan Terhadap Debt Collector Bermasalah

Jika Anda menghadapi debt collector yang melanggar prosedur atau etika, kamu dapat melaporkannya ke lembaga yang berwenang. Beberapa lembaga yang bisa dihubungi meliputi:

1. Bank Indonesia:
Telepon: 021-131
Email: bicara@bi.go.id
Alamat: Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI, Jakarta Pusat.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
Telepon: 157 (Hari Kerja Senin-Jumat, pukul 08.00 – 17.00 WIB)
Email: konsumen@ojk.go.id
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI):
Call Center: 021-7981858 atau 7971378
Alamat: Jalan Pancoran Barat VII/1, Jakarta Selatan

3. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI):
Telepon: 021 – 3929840
Email: info@ylbhi.or.id
Alamat: Jl. Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat

4. Kantor Polisi:
Laporkan ke Kantor Polisi terdekat sesuai prosedur yang berlaku. Melaporkan tindakan yang tidak etis akan membantu menjaga integritas dan memberikan perlindungan pada konsumen yang terkena dampak.

Itulah beberapa cara sukses menghadapi DC pinjol yang datang ke rumah. Menghadapi debt collector memang bisa menantang, tetapi dengan pengetahuan tentang hak dan kewajiban, Anda dapat mengatasi situasi tersebut.(*)
 

Tags:
debt collectorpinjolDebiturmenagih utangetika

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor