Utang pinjol lunas tanpa bayar. (Foto: Pexels)

TEKNO

Utang Pinjol Hangus Tanpa Dibayar Sama Sekali, Emang Bisa?

Selasa 12 Mar 2024, 16:57 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebelum membahas tentang telat bayar atau gagal bayar (galbay), terlebih dahulu membahas tentang aturan pinjol.

Pinjol selalu tunduk dengan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh P2P Lending dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena masuk dalam kategori P2P Lending ini.

Dari sini, aturan yang menjadi perhatian adalah aturan tentang larangan untuk menagih debitur ketika sudah telat lebih dari 90 hari.

Bisa dikatakan bahwa pihak pinjol atau DC, hanya bisa menagih utang kamu maksimal 90 hari sejak masa peminjaman.

Namun, hal ini seringkali tidak dihiraukan atau mungkin saja banyak yang melanggar. Mereka aka terus menagih nasabah hingga dapat.

Aturan batas waktu 90 hari ini adalah aturan yang melindungi masyarakat dari gangguan para DC atau mungkin pinjol ketika para debitur tidak bisa membayar.

Sebetulnya, hal ini tidak secara langsung mengizinkan atau memperbolehkan untuk galbay di pinjol dengan sengaja. 

Perlu diketahui juga, saat batas waktu 90 hari kerja ini sudah dianggap hangus oleh OJK, kamu akan mendapatkan BI Checking yang buruk dan kamu menjadi daftar hitam.

Daftar hitam yang dimaksud adalah kamu tidak bisa meminjam dana lagi di situs dan/atau aplikasi pinjol lainnya.

Tidak hanya itu, kamu tidak akan bisa mengambil kredit rumah komersil ataupun rumah subsidi, kredit kendaraan, dan lain sebagainya.

Maka dari itu, OJK tidak akan mempermasalahkan utang pinjolmu lagi yang lebih dari 90 hari itu karena kamu sudah mengambil konsekuensinya.

Walaupun OJK sudah memberikan kebijakan ini, namun nyatanya masih banyak DC dari berbagai platform pinjol yang mengejar-ngejar para nasabahnya hingga membuat tertekan.

Dari aturan ini, sudah jelas OJK tidak memusingkan nasabah yang tidak bisa membayar sama sekali karena sudah mendapatkan sanksi berupa BI Checking dan Slik OJK.

Baik nasabah maupun pihak pinjol, urusan dalam pelunasan utang-piutang tidak boleh lebih dari 90 hari tersebut.

Kebijakan tersebut diberikan oleh OJK karena kepeduliannya terhadap masyarakat yang sedang kesusahan dalam ekonominya.

Begitulah penjelasan dari bebas dari utang pinjol tanpa bayar sama sekali. Jika tidak ingin masuk daftar hitam OJK, maka bayar pinjolmu tepat waktu secara lunas. Tapi lebih baik untuk tidak meminjam apapun dari pinjol.

Tags:
pinjaman-onlinepinjolojkGalbay

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Firman Wijaksana

Editor