JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sudah ada banyak perusahaan fintech peer to peer lending yang resmi diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam menjalani sistem pinjaman online (pinjol) legal.
Bahkan pinjol legal tersebut sudah terdaftar di OJK, membuat mereka akan menjalani bisnisnya yang tertarget ke masyarakat.
Apalagi, dengan adanya pinjol sangat membantu untuk dijadikan solusi keuangan terhadap masyarakat.
Kemudahan untuk mengakses melalui sistem online membuat masyarakat yang sedang membutuhkan atau mengatasi kebutuhan ekonomi mereka sangat terbantu.
Terlebih lagi dengan mengikuti sistem pinjol akan menghindari pinjaman yang bersifat konvensional.
Saat ini perbandingan pinjol dengan pinjaman konvensional lebih efektif karena memudahkan para peminjam untuk mengakses kebutuhan dana dengan mudah.
Tentunya banyak perusahaan fintech berlomba-lomba untuk memberikan layanan terbaik agar tetap menjaga kepercayaan dari masyarakat.
Hal ini tentunya memutuskan rantai jasa atau perusahaan pinjol ilegal yang sudah tersebar di mana-mana.
Berdasarkan data dari OJK bahwa sejak 2017, ada ribuan data yang menyediakan pinjol ilegal. Bukan hanya pinjol, sistem pegadaian yang ilegal juga ada.
Karena itu, tujuan adanya OJK lewat Satgas PASTI untuk memberantas atau blokir semua entitas yang menyebabkan pinjol ilegal.
Sebab, mereka akan menyimpan data-data pribadi yang tentunya akan membahayakan pada peminjam itu sendiri untuk disalahgunakan.