JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman Online (pinjol) merupakan satu jalan alternatif pinjaman yang populer di Indonesia. Hal ini karena pinjol menawarkan proses pinjaman uang secara cepat, mudah, dan langsung cair.
Namun, masyarakat yang memiliki utang pinjol sering kali tidak memperhatikan risiko pada kemudian hari. Satu di antaranya saat gagal bayar (galbay) angsuran.
Nasabah galbay berpotensi masuk dafta rhitam Sistem Layanan Informasi keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK). Dengan ini, orang yang masuk daftar hitam akan kesulitan mendapatkan pinjaman lagi.
Karena itu, ketika masih memiliki tunggakan utang pinjol, kamu tidak bisa meminjam bahkan sulit mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan lain, termasuk pinjol.
Lalu, apakah orang yang sudah gagal bayar pinjol masih bisa pinjam lagi? Ya, masih bisa, tetapi dengan syarat tertentu, yaitu melunasi tunggakan uang dan memiliki kondisi keuangan sehat.
Jika, anda telah melunasi tunggakan utang tersebut, data anda akan dihapus dari daftar hitam SLIK. Kemudian, jika data telah dihapus, anda baru bisa dapat mengajukan kembali pinjaman ke pinjol.
Namun, yang harus diingat bahwa tidak semua pinjol atau jasa keuangan lainnya akan menerima pengajuan pinjaman lagi dari orang yang pernah galbay. Beberapa jasa pinjaman mungkin akan menolak pengajuan pinjaman tersebut.
Sebab, jasa pinjol akan merasa rugi apabila orang yang sering galbay berkali-kali meminjamnya lagi. Pasalnya, kepastian kondisi uang yang sehat itu diutamakan guna melihat mampu atau tidaknya membayar cicilan tepat waktu.
Apalagi, bagi yang berniat mengajukan kredit pada masa mendatang, baik bank atau penyedia kredit lainnya. Nomor satu yang diperhatikan adalah riwayat kredit sebelumnya, dan itu menjadi sebuah pertimbangan.
Maka, dengan demikian, berhati-hatilah saat ingin mengajukan pinjaman uang kepada pinjol atau jasa keuangan lainnya. Jika tidak ingin bermasalah, sebaiknya pastikan kondisi keuangan anda sehat agar bisa mencicil dengan tepat.
Disclaimer: Artikel ini dibuat tidak bertujuan untuk mengajak pembaca melakukan pinjaman online, terlebih jika ilegal terdaftar di OJK. Namun, apabila telah terjerat galbay dalam pinjol, sebaiknya tuntaskan dulu tunggakan yang masih ada. Dan bersihkan data dari daftar hitam agar tidak buruk riwayat keuangan anda. Semoga anda bisa tetap menjaga stabilitas keuangan kamu. (Putri Aisyah Fanaha)