Bikin Resah! Ini 5 Modus Penipuan Berkedok Joki Pinjol

Selasa 12 Mar 2024, 12:07 WIB
Ilustrasi nasabah pinjol bertransaksi. (Pexels)

Ilustrasi nasabah pinjol bertransaksi. (Pexels)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seiring perkembangan teknologi dari masa ke masa, layanan pinjaman online (pinjol) semakin digemari masyarakat karena segala macam kemudahannya.

Namun, pinjol juga sering menjadi senjata makan tuan terhadap penggunanya. Tak jarang mereka malah seakan tersiksa dan merasa terjebak.

Apalagi pinjol yang tidak masuk dalam daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pinjol ilegal.

Belakangan ini muncul modus penipuan baru yang mengatasnamakan joki pinjol atau layanan gesek tunai (gestun).

Para joki akan menawarkan sejumlah pinjaman yang menumpuk menjadi lunas secara cepat dan mudah. Mereka juga menjamin tidak akan ada Debt Collector (DC).

Nasabah atau pengguna yang membutuhkan uang dengan nominal yang tidak sedikit dalam waktu singkat pasti akan tergiur.

Nasabah-nasabah seperti inilah yang menjadi target utama joki pinjol. Apalagi bagi mereka yang memiliki masalah dalam pembayaran.

Untuk itu, mari ketahui ciri-ciri modus penipuan berkedok joki pinjol dan gestun palsu berikut ini:

1. Minta data pribadi 

Seperti halnya pinjol pada umumnya, joki pinjol akan meminta data pribadi seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan lain sebagainya.

Data ini biasanya digunakan untuk keperluan peminjaman kembali ke pinjol lain secara ilegal.

2. Sebagai Customer Service

Jasa joki pinjol ilegal akan mengaku sebagai customer service saat nasabah melakukan pecairan dana dan penagihan pinjaman.

3. Penerusan pinjaman ke pinjol lain

Ciri lain dari modus ini adalah ketika pihak joki meneruskan ke pinjol lain.

Padahal dengan adanya transaksi ini utang para nasabah justru akan semakin menumpuk dan berlipat.

4. Lakukan gestun limit secara COD

Para pelaku layanan joki pinjol ini biasanya meminta para nasabahnya untuk melakukan gestun secara Cash on Delivery (COD) atau secara langsung saat pencairan dana pinjaman.

5. Tidak ada alamat dan kontak kantor

Ciri yang terakhir adalah pihak pinjol ini tidak menyediakan atau menyertai alamat serta kontak dari kantor fisik secara jelas.

Pinjol legal biasanya memiliki alamat kantor dan nomor kontak yang dapat dihubungi secara jelas.

Jika nasabah menemukan seperti ciri-ciri tadi, sebaiknya berhati-hati agar tidak mengalami hal buruk. (Raihan Ali Putra Santoso)

Berita Terkait
News Update