2. Sebagai Customer Service
Jasa joki pinjol ilegal akan mengaku sebagai customer service saat nasabah melakukan pecairan dana dan penagihan pinjaman.
3. Penerusan pinjaman ke pinjol lain
Ciri lain dari modus ini adalah ketika pihak joki meneruskan ke pinjol lain.
Padahal dengan adanya transaksi ini utang para nasabah justru akan semakin menumpuk dan berlipat.
4. Lakukan gestun limit secara COD
Para pelaku layanan joki pinjol ini biasanya meminta para nasabahnya untuk melakukan gestun secara Cash on Delivery (COD) atau secara langsung saat pencairan dana pinjaman.
5. Tidak ada alamat dan kontak kantor
Ciri yang terakhir adalah pihak pinjol ini tidak menyediakan atau menyertai alamat serta kontak dari kantor fisik secara jelas.
Pinjol legal biasanya memiliki alamat kantor dan nomor kontak yang dapat dihubungi secara jelas.
Jika nasabah menemukan seperti ciri-ciri tadi, sebaiknya berhati-hati agar tidak mengalami hal buruk. (Raihan Ali Putra Santoso)