Cara mencegah penyebaran data pribadi jika terlanjur daftar Pinjol (Foto: Pexels)

TEKNO

Terlanjur Daftar? Berikut 4 Cara Jitu Cegah Pinjol Sebar Data Pribadi

Senin 11 Mar 2024, 08:52 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terkadang kamu bisa saja tanpa berpikir panjang mendaftar Pinjol dan berujung gagal bayar (galbay). Kamu pun takut Pinjol tersebut menyebarkan data pribadimu.

Walaupun Pinjol menjadi jalan pintas yang bisa mempermudah hidupmu, tetap berhati-hati dalam data pribadimu yang bisa saja disebarkan.

Masih banyak Pinjol ilegal yang beredar tanpa izin serta pengawasan dari OJK. Jadi, pintarlah dalam memilih Pinjol.

Data pribadi yang dapat disebarkan selain nama, bisa berupa alamat, nomor telepon, foto sampai data nomor orang terdekat kita.

Segera cegah keamanan data pribadimu dengan 4 langkah berikut ini:

1. Segera Cek Pinjolmu

Terlanjur mendaftar Pinjol dengan gegabah, segera menghubungi OJK untuk memastikan Pinjol tersebut legal.

Pinjol legal ini bearti harus terdaftar dan diawasi oleh OJK. Cara mengetahuinya, kamu bisa cek daftar Pinjol legal di situs resmi atau aplikasi OJK investasi.

Dapat juga menghubungi nomor WhatsApp 081-157-157-157 dan ketik nama aplikasi Pinjol yang kamu maksud untuk dapat jawabannya.

OJK akan dengan cepat memberitahu kamu jika aplikasi itu legal atau bukan agar kamu aman dari Pinjol ilegal.

2. Perhatikan Persyaratan dan Ketentuannya

Perhatikan dan pahami syarat dan ketentuan dari Pinjol itu, seperti cara pembayarannya, bunga, jangka waktu serta dendanya.

Perlu diperhatikan juga untuk hindari permintaan Pinjol yang memasukan data pribadi selain punyamu atau yang berlebihan, seperti data pekerjaan, rekening bank, data keluarga, dan sebagainya.

Pastikan untuk tidak memberikan izin mengakses galeri, kamera, kontak, atau mikrofon pada aplikasi Pinjol.

Hal itu sangat berbahaya bagi privasimu karena akan dapat mengakses kehidupanmu sehari-hari.

3. Tindakan Setelah Meminjam

Cara jitu untuk mencegah Pinjol menyebarkan informasi pribadimu adalah dengan membayar angsuran tepat waktu.

Ketika ditanya kode OTP atau PIN, jangan mudah memberikan kedua hal tersebut kepada siapapun meskipun itu dari pihak Pinjol.

Hal tersebut akan membuat kamu kehilangan akses ke akun atau lebih parah ke rekeningmu.

4. Data Pribadi Terlanjur Disebar atau Disalahgunakan

Jangan panik terlebih dahulu, segera tenang dan hapus data dan cache aplikasi Pinjol dari ponsel kamu.

Langsung lapor OJK sebelum terjadi hal tidak diinginkan lebih lanjut. Kamu dapat melaporkan Pinjol ilegal itu dengan memberikan bukti-bukti screenshot, rekaman, atau rekam jejak pembayaran.

Begitulah 4 cara jitu untuk menangani pencegahan penyebaran informasi pribadimu dalam Pinjol. Semoga cara ini dapat membantu mengatasinya dengan cepat.

Tags:
ojkpinjaman-onlinepinjolpinjol ilegalData PribadiGalbay

Audie Salsabila Hariyadi

Reporter

Firman Wijaksana

Editor