Majelis Ulama Indonesia (foto : istimewa)

TEKNO

Apa Hukumnya Pinjol Dilihat Dari Pandangan Islam

Minggu 10 Mar 2024, 15:09 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pinjaman Online (Pinjol) banyak digandrungi masyarakat Indonesia dikarenakan hanya bermodalkan HP dan KTP saja, bisa meminjam uang tanpa harus banyak persyaratan lainnya.

Bagaimana pandangan Islam melihat fenomena pinjol ini yang banyak digandrungi masyarakat.

Dikutip dari laman situs remi Majelis Ulama Indonesia (MUI), terkait hukum pinjol, pada bulan November tahun 2021 lalu.

MUI telah mengadakan Ijtima' Ulama yang dalam salah satu poinnya membahas pinjol karena banyak masyarakat meminjam uang di pinjol.

Ketentuan hukum yang dirilis, MUI menjelaskan bahwa pada dasarnya transaksi pinjam meminjam merupakan akad (kontrak) saling tolong menolong antarsesama. 

Prinsipnya adalah untuk membantu masyarakat yang hendak ingin meminjam.

Namun Ijtima' Ulama MUI dengan tegas mengharamkan segala jenis bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjam meminjam baik secara online maupun offline. Alasannya, hal ini termasuk riba. 

Hal senada juga dikatakan Ustadz Adi Hidayat yang menjelaskan bahwa pinjol itu riba maka hukumnya haram. Hal itu dikatakan UAH nama beken Ustadz Adi Hidayat melalui channel Youtube pribadinya.

Lanjut lagi, Ijtima' Ulama juga berpendapat melihat fenomena Pinjol yang tak bisa bayar hutang selalu ditagih melalui saluran telpon memberikan ancaman verbal atau membuka aib itu adalah haram.

Padahal kata Ijtima' Ulama memberikan keringan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan itu perbuatan yang sangat dianjurkan (mustahab).

Namun kemudian, menurut Ijtima' Ulama MUI, perlu diperhatikan, bila orang yang telah meminjam sudah memiliki ganti, haram baginya menunda pembayaran utang.

MUI melalui Ijtima' Ulama yang dikutip dari laman resminya, memberikan rekomendasi, diantaranya :

Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, POLRI, dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.

Kedua, pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.

Dan ketiga, umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. (*) 

Tags:
pinjol pandangan islampinjol secara islampinjol islambahaya ribapinjaman-onlinepinjaman online menurut islampinjol MUIkata MUI soal PinjolIjtima Ulama Pinjol

Syarif Pulloh Anwari

Reporter

Syarif Pulloh Anwari

Editor