"Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak mencari terduga pelaku. Keduanya kami tangkap di wilayah Rajeg," ujarnya.
Kepada penyidik, keduanya mengakui telah melakukan penusukan dan penganiayaan terhadap korban SA. KHA mengaku telah menusuk korban menggunakan senjata tajam modifikasi. Sementara SA memukul korban dengan menggunakan cincin berbentuk tengkorak.
"Kedua pelaku di jerat Pasal 338 KUHP dan atau Tindak Pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (Veronica Prasetio)